Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 15 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tok! PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Setop Penyidikan
Hukum

Tok! PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Setop Penyidikan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 14, 2026 5:09 pm
Rahmat
Dusep
Share
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Sumber: https://fia.ui.ac.id/)
SHARE

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokmadh Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar Selasa, 14 April 2026.

Hakim menyatakan penetapan status tersangka Indra Iskandar dalam kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penetapan tersangka terhadap permohonan tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,”

kata hakim Sulistiyanto dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaiman diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya dua alat bukti yang diajukan KPK dalam menyelidiki kasus tersebut tidak sah. KPK juga dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku, sebab penetapan Indra sebagai tersangka lebih dulu dilakukan dibanding dua alat bukti terlebih dahulu.

Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah permohonan ditetapkan sebagai tersangka,”

beber hakim.

Dengan demikian, KPK diperintahkan menghentikan penyidikan terhadap Indra berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Hakim Sulistiyanto juga menyatakan larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap Sekjen DPR itu tidak sah. Kemudian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan diperintahkan untuk dikembalikan seluruhnya.

KPK Cuman Bisa Manut

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Antirasuah menyatakan akan menghormati putusan hakin dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar. Pihak akan lebih dahulu mempelajari putusan tersebut sebelum nantinya menyatakan sikap.

Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,”

ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi terpisah.

Budi menjelaskan proses praperadilan yang diajukan Indra merupakan salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan korupsi pengadaan perabotan rumah di rumah dinas DPR RI.

Namun KPK menegaskan, dengan dikabulkan permohonan praperadilan Indra merupakan akhir dari penyidikan kasus tersebut.

Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

tandasnya.
Tag:Indra IskandarKorupsiKPKPN JakselPraperadilanSekjen DPR RI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit menular
Kesehatan

Kasus TB Tinggi, Pemerintah Percepat Eliminasi sebagai Darurat Nasional

Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini menular lewat udara, terutama saat penderita batuk, bersin, atau berbicara sehingga orang lain menghirup bakteri tersebut. Kasus…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

‘Aparat Cokelat’ Ikut Kecipratan Rp16 Miliar Kasus Korupsi Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat diduga mendapatkan fee Rp16 miliar dari kasus korupsi suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyeret…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
5 Pelaku Begal Petugas Damkar diamankan Polisi di hotel Jakarta Utara
Megapolitan

Lima Pelaku Begal Anggota Damkar Jakpus Diciduk Polisi

Seorang anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) inisial BMH (29) menjadi korban begal oleh sekelompok pemuda di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 April 2026 lalu. Sebanyak lima orang pelaku inisial…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya. (Sumber: Owrite/Rahmat)
Hukum

Usai Bongkar Kasus Korupsi Bea Cukai, Jubir KPK Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan…

dusep-malik
By
Dusep
10 jam lalu
Motor Emmo JVX GT
Hukum

KPK Wanti-wanti Pengadaan Motor Listrik MBG, Peringatkan BGN Potensi Korupsi 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memantau pembelian 21.801 motor listrik merk Emmo…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari.
Hukum

Marak OTT KPK Belum Bikin Jera Koruptor, RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Darurat

Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK nyatanya belum…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
11 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Hukum

Terungkap! Pansus Haji Sebut Ada Upaya Suap US$1 Juta dari Yaqut Terkait Kuota Tambahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up