Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 24 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Tok! PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Setop Penyidikan
Hukum

Tok! PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Setop Penyidikan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 14, 2026 5:09 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Sumber: https://fia.ui.ac.id/)
SHARE

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokmadh Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar Selasa, 14 April 2026.

Hakim menyatakan penetapan status tersangka Indra Iskandar dalam kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penetapan tersangka terhadap permohonan tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,”

kata hakim Sulistiyanto dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaiman diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya dua alat bukti yang diajukan KPK dalam menyelidiki kasus tersebut tidak sah. KPK juga dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku, sebab penetapan Indra sebagai tersangka lebih dulu dilakukan dibanding dua alat bukti terlebih dahulu.

Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah permohonan ditetapkan sebagai tersangka,”

beber hakim.

Dengan demikian, KPK diperintahkan menghentikan penyidikan terhadap Indra berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Hakim Sulistiyanto juga menyatakan larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap Sekjen DPR itu tidak sah. Kemudian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan diperintahkan untuk dikembalikan seluruhnya.

KPK Cuman Bisa Manut

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Antirasuah menyatakan akan menghormati putusan hakin dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar. Pihak akan lebih dahulu mempelajari putusan tersebut sebelum nantinya menyatakan sikap.

Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,”

ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi terpisah.

Budi menjelaskan proses praperadilan yang diajukan Indra merupakan salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan korupsi pengadaan perabotan rumah di rumah dinas DPR RI.

Namun KPK menegaskan, dengan dikabulkan permohonan praperadilan Indra merupakan akhir dari penyidikan kasus tersebut.

Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

tandasnya.
Tag:Indra IskandarKorupsiKPKPN JakselPraperadilanSekjen DPR RI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
MBG Disorot! Pergantian Bos BGN Disebut Tak Cukup, Ada Masalah Besar yang Belum Beres
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjawab pertanyaan wartawan usai rapat internal di Kantor BGN, Jakarta,
1
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 24 Juli 2026: Seluruh Wilayah Cerah, Suhu Capai 34 Derajat
By Syifa Fauziah
Cuaca Jakarta Cerah
2
Viral Dugaan Istri Menteri PU Naik Helikopter, Segini Tarif Sewa Wisata Udara di Indonesia
By Syifa Fauziah
Ilustrasi helikopter wisata.
3
Dear DPR dan Prabowo! Status Quo Revisi UU Pemilu Lebih Berbahaya, Jangan Ulangi Kesalahan
By Hardani Triyoga
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di TPS 23 Talao Mundam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Fitra Yogi).
4
Penunjukan Sudaryono Jadi Pertaruhan Prabowo dan Nasib Program MBG
By Rahmat Tunny
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.
5

BERITA LAINNYA

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beri keterangan pers.
Hukum

Usai Absen karena Sakit, Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil Kejagung Hari Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan akan minta keterangan eks Jaksa Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
8 jam lalu
Ilustrasi tersangka dijebloskan ke penjara.
Hukum

Bos Pabrik Whip Pink Masuk Bui, Ayah-Anak Kini Ditahan Bareskrim terkait Kasus Gas N2O

Bos pabrik gas N₂O merek Whip Pink Andi Hioe dan Jasen Hioe…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
12 jam lalu
Aktor Dude Harlino mengembalikan uang hasil honor dari PT DSI. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Dude Harlino Kembalikan Rp5,25 Miliar ke Polisi, Sebut Bentuk Empati ke Korban DSI

Aktor Dude Harlino bersama istrinya Alyssa Soebandono mengembalikan uang sebesar Rp5,25 miliar…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
12 jam lalu
Mantan Mekopolhukam, Mahfud MD
Hukum

Mahfud MD: Kasus Febrie Cerminkan Buruknya Penegakan Hukum, Orang Bersalah Bisa Tampak Benar

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up