TNI Tergesa-gesa, Dugaan Impunitas Menguat
Pengamat militer Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim menyoroti kesan tergesa-gesa proses pelimpahan berkas perkara tahap pertama yang dilakukan TNI. Menurutnya, dugaan kecurigaan justru mencuat adanya upaya perlindungan ke pihak-pihak tertentu.
Dengan kelihatan tergesa-gesa ini, banyak orang menduga ada ‘setting‘ tertentu yang dilindungi dan ada dugaan impunitas,”
ucap Mufti kepada owrite.id, Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, sejak awal proses hukum keterlibatan empat anggota satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sudah terlanjur kontroversi. Desakan masyarakat agar kasus itu dibawa ke peradilan umum sudah bertebaran dimana-mana.
Kekhawatiran itu timbul disebabkan dugaan adanya keterlibatan pihak yang lebih tinggi di kasus ini. Bahkan di tengah-tengah gonjang-ganjing penyelidikannya, Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, dicopot dari jabatannya.
Mufti menyebut, ada indikasi kalau kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS itu merupakan sindikasi.
Teman-teman berharap pengadilan yang mengadili itu bukan pengadilan militer. Kenapa? Karena dugaan tidak hanya empat orang ini yang terlibat, tapi ada satu sindikasi, ada satu kebijakan yang barangkali itu tidak mungkin kapasitasnya akan bisa memberikan keadilan kalau diadili oleh pengadilan militer,”
ujar Mufti.
Menurutnya, TNI harus melakukan evaluasi ulang di internal dalam proses hukum yang sedang ditangani. Sebab, kasus penyiraman air keras bukan tindak pidana yang dianggap sepele. Penanganannya pun juga tidak bisa sekedar menggugurkan formalitas pelimpahan dari Puspom TNI ke Ouditurat militer.
Sebab jika TNI memaksakan kasus ini dibawa ke peradilan militer tanpa ada transparansi ke publik, hal itu malah memperburuk institusi militer.
Daripada dipaksakan digelar, kemudian nanti pengadilannya akan dianggap cacat dan tidak bisa menjawab persoalan yang sesungguhnya, sehingga ini akan menjadi preseden buruk untuk institusi TNI itu sendiri ke depan,”
tegas Mufti.
Membungkam Aktivitas yang ‘Berisik’
Dosen Psikologi Universitas Gunadarma sekaligus anggota Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Meity Arianty, membedah pola psikologis yang tidak hanya menghancurkan fisik korban, namun turut bertujuan menebar teror di masyarakat.
Perbedaan motif antara kasus dendam personal dan pembungkaman tokoh publik, dapat digali melalui teori agresi afektif (affective aggression) dan agresi instrumental (instrumental aggression).
Pada kasus dendam antar tetangga di Tambun, pelaku didorong agresi afektif bersifat emosional dan reaktif. Tujuannya adalah katarsis emosi atas luka batin atau penghinaan yang dirasakan secara subjektif.
Sebaliknya, pada kasus pembungkaman tokoh publik (seperti Novel Baswedan), polanya adalah instrumental aggression yang bersifat dingin dan kalkulatif, yaitu kekerasan digunakan sebagai alat (instrumen) untuk mencapai tujuan strategis tertentu, seperti penghentian investigasi atau intimidasi politik,”
kata Meity kepada owrite, Senin, 6 April 2026.
Secara psikologis, pelaku teror tokoh publik seringkali mengalami pelepasan moral, mereka mampu menjustifikasi tindakan keji tersebut sebagai bagian dari “tugas” atau kepentingan kelompok yang lebih besar.
Berbeda dengan pelaku dendam personal yang biasanya terjebak dalam obsesi atau amarah yang lebih personal/pribadi.
Lebih sederhana, kasus dendam tetangga dilatarbelakangi oleh dorongan pribadi/personal. Sementara, kasus Novel Baswedan dilatarbelakangi oleh dorongan dari kelompok/kepentingan kelompok tertentu.
Kasus Tambun memberikan efek personal, yakni hanya pada korban; sedangkan kasus Novel Baswedan dan Andrie Yunus memberikan efek nasional dan menimbulkan teror di masyarakat, jadi merasa tidak aman dan mempertanyakan kondisi hukum di Indonesia. Itu sebabnya tidak bisa dianggap sepele, harus diusut tuntas dan berikan hukuman seberat-beratnya.
Kasus Tambun dengan mudah mengungkap pelaku beserta alasan melakukan hal tersebut. Sebaliknya terjadi pada kasus Novel yang lebih memberikan dampak luas di masyarakat, toh sampai sekarang juga tidak jelas siapa dalang sesungguhnya,”
terang Meity.
Secara tidak langsung, kejadian Novel Baswedan dan Andrie Yunus telah menunjukkan sebuah kejahatan teror di masyarakat.
Hilangnya ruang aman di publik area, hilangnya keamanan dan kebebasan menyampaikan pendapat, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan dan hukum di Indonesia.
Meity menambahkan, korban penyiraman air keras sering kali mengalami fenomena kematian sosial, yaitu mereka merasa kehilangan eksistensi diri di mata masyarakat sebelum kematian biologis itu sendiri terjadi.
Secara psikologis, dijelaskan melalui Teori Perbandingan Sosial dari Festinger dan konsep Stigma dari Goffman, korban mengalami diskontinuitas identitas karena wajah yang selama ini menjadi medium utama interaksi sosial telah terdistorsi secara permanen.
Proses menghadapi kondisi ini melibatkan mekanisme koping yang berat, korban harus merekonstruksi identitas di tengah gempuran stigma dan diskriminasi publik, yang sering kali memandang mereka dengan kengerian atau belas kasihan yang merendahkan.
Rasa malu yang ekstrem muncul karena ada internalisasi stigma, sehingga ruang publik yang dulunya aman kini dipersepsikan sebagai medan penuh ancaman penilaian, jika tidak ditangani dengan dukungan psikososial yang masif, dapat menggiring korban pada isolasi total dan hilangnya kebermaknaan hidup,”
tutur Meity.
Negara tidak lagi menjadi tempat yang aman dan hilangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan membuat bangsa ini mengalami kemunduran.

