Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / (Part II) Jejak Sunyi Kasus Andrie Yunus: Pelaku Tanpa Wajah, Keadilan Tanpa Arah
Hukum

(Part II) Jejak Sunyi Kasus Andrie Yunus: Pelaku Tanpa Wajah, Keadilan Tanpa Arah

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 15, 2026 5:25 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
4 bulan lalu
Share
gambar Ilustrasi
Gambar ilustrasi (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

TNI Tergesa-gesa, Dugaan Impunitas Menguat

Pengamat militer Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim menyoroti kesan tergesa-gesa proses pelimpahan berkas perkara tahap pertama yang dilakukan TNI. Menurutnya, dugaan kecurigaan justru mencuat adanya upaya perlindungan ke pihak-pihak tertentu.

Daftar isi Konten
  • TNI Tergesa-gesa, Dugaan Impunitas Menguat
  • Membungkam Aktivitas yang ‘Berisik’

Dengan kelihatan tergesa-gesa ini, banyak orang menduga ada ‘setting‘ tertentu yang dilindungi dan ada dugaan impunitas,”

ucap Mufti kepada owrite.id, Kamis, 9 April 2026.

Menurutnya, sejak awal proses hukum keterlibatan empat anggota satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sudah terlanjur kontroversi. Desakan masyarakat agar kasus itu dibawa ke peradilan umum sudah bertebaran dimana-mana.

Kekhawatiran itu timbul disebabkan dugaan adanya keterlibatan pihak yang lebih tinggi di kasus ini. Bahkan di tengah-tengah gonjang-ganjing penyelidikannya, Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, dicopot dari jabatannya.

Mufti menyebut, ada indikasi kalau kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS itu merupakan sindikasi.

Teman-teman berharap pengadilan yang mengadili itu bukan pengadilan militer. Kenapa? Karena dugaan tidak hanya empat orang ini yang terlibat, tapi ada satu sindikasi, ada satu kebijakan yang barangkali itu tidak mungkin kapasitasnya akan bisa memberikan keadilan kalau diadili oleh pengadilan militer,”


ujar Mufti.

Menurutnya, TNI harus melakukan evaluasi ulang di internal dalam proses hukum yang sedang ditangani. Sebab, kasus penyiraman air keras bukan tindak pidana yang dianggap sepele. Penanganannya pun juga tidak bisa sekedar menggugurkan formalitas pelimpahan dari Puspom TNI ke Ouditurat militer.

Sebab jika TNI memaksakan kasus ini dibawa ke peradilan militer tanpa ada transparansi ke publik, hal itu malah memperburuk institusi militer.

Daripada dipaksakan digelar, kemudian nanti pengadilannya akan dianggap cacat dan tidak bisa menjawab persoalan yang sesungguhnya, sehingga ini akan menjadi preseden buruk untuk institusi TNI itu sendiri ke depan,”


tegas Mufti.

Membungkam Aktivitas yang ‘Berisik’

Dosen Psikologi Universitas Gunadarma sekaligus anggota Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Meity Arianty, membedah pola psikologis yang tidak hanya menghancurkan fisik korban, namun turut bertujuan menebar teror di masyarakat. 

Perbedaan motif antara kasus dendam personal dan pembungkaman tokoh publik, dapat digali melalui teori agresi afektif (affective aggression) dan agresi instrumental (instrumental aggression). 

Pada kasus dendam antar tetangga di Tambun, pelaku didorong agresi afektif bersifat emosional dan reaktif. Tujuannya adalah katarsis emosi atas luka batin atau penghinaan yang dirasakan secara subjektif. 

Sebaliknya, pada kasus pembungkaman tokoh publik (seperti Novel Baswedan), polanya adalah instrumental aggression yang bersifat dingin dan kalkulatif, yaitu kekerasan digunakan sebagai alat (instrumen) untuk mencapai tujuan strategis tertentu, seperti penghentian investigasi atau intimidasi politik,”

kata Meity kepada owrite, Senin, 6 April 2026. 

Secara psikologis, pelaku teror tokoh publik seringkali mengalami pelepasan moral, mereka mampu menjustifikasi tindakan keji tersebut sebagai bagian dari “tugas” atau kepentingan kelompok yang lebih besar.

Berbeda dengan pelaku dendam personal yang biasanya terjebak dalam obsesi atau amarah yang lebih personal/pribadi. 

Lebih sederhana, kasus dendam tetangga dilatarbelakangi oleh dorongan pribadi/personal. Sementara, kasus Novel Baswedan dilatarbelakangi oleh dorongan dari kelompok/kepentingan kelompok tertentu.

Kasus Tambun memberikan efek personal, yakni hanya pada korban; sedangkan kasus Novel Baswedan dan Andrie Yunus memberikan efek nasional dan menimbulkan teror di masyarakat, jadi merasa tidak aman dan mempertanyakan kondisi hukum di Indonesia. Itu sebabnya tidak bisa dianggap sepele, harus diusut tuntas dan berikan hukuman seberat-beratnya. 

Kasus Tambun dengan mudah mengungkap pelaku beserta alasan melakukan hal tersebut. Sebaliknya terjadi pada kasus Novel yang lebih memberikan dampak luas di masyarakat, toh sampai sekarang juga tidak jelas siapa dalang sesungguhnya,” 

terang Meity.

Secara tidak langsung, kejadian Novel Baswedan dan Andrie Yunus telah menunjukkan sebuah kejahatan teror di masyarakat.

Hilangnya ruang aman di publik area, hilangnya keamanan dan kebebasan menyampaikan pendapat, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan dan hukum di Indonesia.

Meity menambahkan, korban penyiraman air keras sering kali mengalami fenomena kematian sosial, yaitu mereka merasa kehilangan eksistensi diri di mata masyarakat sebelum kematian biologis itu sendiri terjadi. 

Secara psikologis, dijelaskan melalui Teori Perbandingan Sosial dari Festinger dan konsep Stigma dari Goffman, korban mengalami diskontinuitas identitas karena wajah yang selama ini menjadi medium utama interaksi sosial telah terdistorsi secara permanen. 

Proses menghadapi kondisi ini melibatkan mekanisme koping yang berat, korban harus merekonstruksi identitas di tengah gempuran stigma dan diskriminasi publik, yang sering kali memandang mereka dengan kengerian atau belas kasihan yang merendahkan. 

Rasa malu yang ekstrem muncul karena ada internalisasi stigma, sehingga ruang publik yang dulunya aman kini dipersepsikan sebagai medan penuh ancaman penilaian, jika tidak ditangani dengan dukungan psikososial yang masif, dapat menggiring korban pada isolasi total dan hilangnya kebermaknaan hidup,”

tutur Meity. 

Negara tidak lagi menjadi tempat yang aman dan hilangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan membuat bangsa ini mengalami kemunduran.

Tag:Andrie YunusBAIS TNIkontrasPenyiraman Air KerasPeradilan MiliterPeradilan umumPrabowo SubiantoPresidenSpillTNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Aksi Mulia Numan Nomad: Jelajah Nusantara Sambil Bantu Mahasiswa Lulus Skripsi Tanpa Biaya
By Ossid Duha Jussas Salma
Numan Nomad
1
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
2
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
3
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
4
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
Hukum

Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana

Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
16 jam lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah ajukan dua gugatan praperadilan.
Hukum

Goyang Kejagung dan Polri: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan ‘Dwigugatan’ Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
20 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up