Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.
Hal itu menanggapi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Indra atas penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu putusan hakim PN Jakarta Selatan.
Hal itu terbuka kemungkinan (penyidikan baru), sehingga nanti kita akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim,”
ucap Budi di KPK, Rabu, 15 April 2026.
Meski Hakim menyatakan KPK tidak memiliki kecukupan alat bukti saat menetapkan Indra sebagai tersangka korupsi, Budi menegaskan penyidik sudah mengantongi kecukupan alat bukti tersebut.
Budi menambahkan, KPK juga memantau gerak-gerik Indra yang berulang kali menarik lalu mengajukan kembali gugatannya ke pengadilan. Hingga akhirnya pada gugatan praperadilan terakhir, Indra berhasil lolos dari jeratan KPK.
Kami memonitor juga terkait dengan beberapa pengajuan yang disampaikan oleh sodara IS untuk permohonan pra-peradilan, dan kami mengikuti,”
tuturnya.
KPK juga telah mengantongi kerugian negara akibat pengadaan rumah dinas yang diduga dikorupsi Indra. Namun Budi enggan membeberkan nominal kerugian negara yang terjadi.
Itu juga menjadi salah satu materi yang juga kami dalami terkait dengan aspek materil dalam perkara ini, artinya kecukupan alat bukti, kemudian materi-materi substansi lainnya yang juga dalam rangkaian penyidikan perkara ini,”
ungkap Jubir KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokmadh Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Selasa, 14 April 2026.
Hakim menyatakan, penetapan status tersangka Indra Iskandar dalam kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim menyatakan, penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, dua alat bukti yang diajukan KPK dalam menyelidiki kasus tersebut tidak sah. KPK juga dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku, sebab penetapan Indra sebagai tersangka lebih dulu dilakukan dibanding dua alat bukti terlebih dahulu.
Dengan demikian, KPK diperintahkan menghentikan penyidikan terhadap Indra berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.
Hakim Sulistiyanto juga menyatakan larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap Sekjen DPR itu tidak sah. Kemudian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan diperintahkan untuk dikembalikan seluruhnya.








![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)









