Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 17 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kepala Pengadilan Militer: Kasus Andrie Yunus Penuhi Unsur untuk Diadili Secara Militer
Hukum

Kepala Pengadilan Militer: Kasus Andrie Yunus Penuhi Unsur untuk Diadili Secara Militer

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: April 16, 2026 5:13 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) bersama Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) memberikan keterangan kepada awak media usai pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) bersama Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) memberikan keterangan kepada awak media usai pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr)
SHARE

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, sudah cukup memenuhi unsur untuk diadili secara militer.

Pihaknya, sambung Fredy, memiliki kewenangan mutlak sebab keempat tersangka merupakan dari institusi militer.

Ya itu sudah poin di situ, jadi satu poin dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini,”

ujarnya di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Kamis, 16 April 2026.

Fredy menerangkan, secara kewenangan relatif pengadilan militer berhak mengadili kasus tersebut, sebab lokasi kejadian di kawasan Jakarta Pusat.

Termasuk juga satuan militer keempat tersangka yang juga masih berada dalam wilayah hukum peradilan militer Jakarta. Selain itu, secara kepangkatan melibatkan Kapten, Letnan Satu, dan Sersan Dua.

Diketahui identitas keempat tersangka yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.

Sehingga masuk dalam kewenangan kami. Karena kalau pangkat Pamen itu nanti di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Jadi bisa saya jelaskan bahwa secara kewenangan masuk,”

ujarnya dia.

Sementara itu koalisi sipil mendesak agar kasus itu harus dibawa ke peradilan sipil atau umum. Koalisi sipil menilai, jika kasus tersebut berakhir di peradilan militer dikhawatirkan tidak akan transparan.

Menurut Fredy, jika kasus tersebut dilimpahkan dan diadili di peradilan sipil justru tidak akan berjalan dan berpotensi bakal ditolak.

Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer,”

tegas dia.

Fredy melanjutkan, pasca berkas perkara empat tersangka prajurit TNI dan barang bukti kasus penyiraman air keras diserahkan dari Oditur Militer II-07, pihaknya masih harus meneliti terlebih dahulu apakah berkas tersebut memenuhi syarat formil secara materiil.

Kami punya waktu satu hari untuk memeriksa/meneliti itu satu hari, sehingga besok kami sudah melakukan register perkara,”

ujar Fredy.

Setelah perkara teregister, pihak pengadilan bakal menunjuk hakim dari kalangan militer sebagai majelis hakim yang mengadili. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Rabu 29 April 2026.

Tag:Andrie YunusBAIS TNIkontraspengadilan militerPenyiraman Air KerasTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel bersama di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah,
Cari Tahu

CPNS 2026 Dibuka? Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal Tes CPNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Momen ini tentu jadi perhatian masyarakat yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Kartu Indonesia Sehat. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan)
Cari Tahu

BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Tenang, Ini Cara Mudah Mengaktifkannya Lagi

Status Kepesertaan BPJS PBI yang mendadak nonaktif kerap membuat masyarakat kebingungan, terutama saat layanan kesehatan sedang dibutuhkan. Tanpa pemberitahuan yang jelas, banyak peserta yang baru menyadarinya saat ingin berobat ke…

By
Ani Ratnasari
Dusep
3 Min Read
Ilustrasi Gen Z
Cari Tahu

Mengenal Istilah ‘Kalcer’ di Kalangan Anak Muda

Kalcer merupakan istilah gaul yang saat ini tren di kalangan generasi muda, terutama gen Z. Kata ini kerap digunakan untuk menggambarkan seseorang yang dianggap "paham tren". Dikutip dari website KPU…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Gambar ilustrasi operasi tangkap tangan
Hukum

(Part II) Tsunami OTT KPK Awal 2026: Lingkaran Setan Utang Pilkada dan Reformulasi Pengawasan Daerah

Dalam konteks kepala daerah yang terjerat ini, beberapa di antaranya terkait dengan…

Amin Suciadyowrite-adi-briantika
By
Amin Suciady
Adi Briantika
9 jam lalu
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta
Hukum

Ombudsman Buka Suara Setelah Pentolannya ‘Diseret’ Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Ombudsman RI angkat suara terkait kasus penangkapan yang melibatkan Hery Susanto oleh…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
9 jam lalu
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza.
Hukum

Kasus Andrie Yunus Bisa Melebar! Yusril: Kalau Sipil Terlibat, Masuk Jalur Koneksitas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyinggung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
9 jam lalu
gambar ilustrasi pejabat daerah ditangkap KPK
Hukum

(Part I) Tsunami OTT KPK Awal 2026: Lingkaran Setan Utang Pilkada dan Reformulasi Pengawasan Daerah

KPK menggelar 10 Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu Januari hingga…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up