Ombudsman RI angkat suara terkait kasus penangkapan yang melibatkan Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam keterangan resmi Ombudsman, kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman itu merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026).
Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,”
kata Ombudsman dalam keterangan resmi, Kamis, 16 April 2026.
Pimpinan Ombudsman RI juga akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada penegak hukum yang berwenang, serta akan bersikap kooperatif.
Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
tulis Ombudsman.
Selain itu, untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
Fungsi pengawasan pelayanan publik pun tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel 2013-2025. Hery sebelumnya telah diamankan oleh penyidik Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan Hery sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi kecukupan bukti dan upaya geledah terkait kasus korupsi tambang nikel.


