Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya tidak leluasa saat menyidik tiga kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sehingga perkara tersebut dialihkan kepada kejaksaan.
“Tiga perkara yang dilimpahkan dari Kortastipidkor dan Polda Metro, kami menyadari pada saat itu ruang untuk merangkai penyidikan tidak begitu leluasa, akhirnya diserahkan kepada kami,”
ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono di kantornya, Jumat, 24 Juli 2026.
Tiga kasus korupsi yang diusut kepolisian sehingga menyeret Febrie meliputi pengadaan batu bara PLN, penanganan hukum PT Asabri, dan utang-piutang anak usaha PT Krakatau Steel.
Rudi menyebut kini penyidik Kejagung sedang mengasesmen perkara dan barang bukti yang sudah diterima.
Sprin Anyar
Merujuk hasil asesmen, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menelusuri perihal dugaan pencucian uang atas temuan 74 kilogram emas dan valuta asing di rumah Febrie.
Seharusnya, pada 22 Juli, Febrie diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit. Sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini.
Rudi memastikan status Febrie diperiksa sebagai saksi dalam Sprindik baru itu mengacu pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.
“Bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda, maka penetapannya tidak sah,”
kata dia.
Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mengusut dugaan pencucian uang demi memperkuat temuan pihak kepolisian. Menurut Rudi, Febrie bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan baru tersebut.
“Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh Kortastipidkor dan Polda Metro akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah Sprindik pencucian uang,”
tegas dia.
Perkara Febrie ditangani langsung “Tim 9”, yang merupakan jaksa senior yang sebagian di antaranya pernah berdinas sebagai jaksa di KPK.






















