Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan baru yaitu, pencantuman label gizi atau Nutri Leve pada makanan cepat saji khususnya pada minuman yang menggunakan pemanis pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang dirilis.
Aturan ini ditujukan untuk pelaku usaha skala industri sekaligus sebagai langkah untuk mendorong masyarakat menerapkan pola konsumsi yang lebih sehat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa, kebijakan ini merupakan upaya edukasi publik untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang berpotensi memicu penyakit obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskuler, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Menkes juga memaparkan bahwa, beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit terkait konsumsi GGL terus meningkat. Salah satu contohnya adalah pembiayaan untuk penyakit gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,”
ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.
Dalam hal ini, Kemenkes berwenang mengatur pangan siap saji, sementara pengawasan pangan olahan atau produk pabrikan berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, pedagang kaki lima, maupun restoran kecil.
Namun, pada usaha skala besar, terutama penyedia minuman berpemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu, dan jus.
Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada berbagai media informasi, mulai dari daftar menu, kemasan produk, brosur, spanduk, hingga platform digital atau aplikasi pemesanan.
Adapun sistem Nutri Level dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
- Level A (hijau tua): kandungan GGL paling rendah. Untuk gula biasanya tanpa gula tambahan atau kurang dari 1 gram per 100 ml.
- Level B (hijau muda): Kandungan GGl rendah, dengan gula sekitar 1-5 gram per 100 ml.
- Level C (kuning): Kandungan GGL sedang, dengan kandungan gula 5-10 gram per 100 ml.
- Level D (merah): kandungan GGL paling tinggi dan disarankan untuk dikonsumsi sesekali saja, dengan gula lebih dari 10 gram per 100 ml.
- Penetapan label tersebut didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku usaha mengenai kandungan GGL yang telah diuji melalui laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan kandungan gizi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi, sekaligus menekan risiko penyakit akibat pola makan tidak sehat.


