Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 18 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) 22 Tahun Menagih ‘Selimut’ Surpres RUU PPRT di Tengah Badai Salju Kenihilan Hukum
Politik

(Part II) 22 Tahun Menagih ‘Selimut’ Surpres RUU PPRT di Tengah Badai Salju Kenihilan Hukum

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: April 17, 2026 6:47 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT)
Gambar ilustrasi Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Ingkar Sumpah dan Janji Konstitusi

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin berujar, pihaknya mendesak Presiden Prabowo segera menerbitkan Surat Presiden ihwal RUU PPRT. Upaya tersebut sangat mendesak lantaran draf RUU kini berada di tangan Sekretariat Negara setelah keluar dari Senayan.

Daftar isi Konten
  • Ingkar Sumpah dan Janji Konstitusi
  • Hobi Ping-Pong

Ketiadaan payung hukum bagi jutaan PRT merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan mandat kontitusi. Para pemegang kekuasaan pada lembaga eksekutif dan legislatif telah mengucapkan sumpah jabatan atas nama Tuhan.

Sumpah tersebut mengikat mereka dengan mandat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Bumi Pertiwi. Maka, membiarkan jutaan PRT hidup tanpa perlindungan hukum sama halnya mengingkari sumpah.

Kalau ada satu warga negara dalam posisi ketiadaan perlindungan hukum, maka negara telah lalai, abai dan gagal memberikan perlindungan. Mandat presiden hari ini, siapapun presidennya, apa pun programnya, sebenarnya melindungi warga,”

ucap Zainal.

Justru mandat utama ialah memastikan perlindungan terhadap rakyat. Salah satunya beri pengakuan terhadap rakyat. Kalau pengakuan saja tidak diberikan, bagaimana bicara soal perlindungan? Kalau perlindungan tidak diberikan, bagaimana akan memberikan kesejahteraan? Jangan bicara hal makro dulu, tapi soal perlindungan terhadap masyarakat terlebih dahulu,”

tegas Zainal.

Profesi PRT memiliki kerentanan yang berbeda dengan pekerja sektor industry lain. Ruang lingkup kerja PRT yang berada di ranah domestik atau di balik pintu-jendela rumah, membuat mereka rentan mengalami eksploitasi, penindaasan, dan kekerasan yang tak terdeteksi siapapun.

Analogi yang diberikan Zainal yakni “seseorang tanpa selimut di tengah badai salju”, mereka rentan terhadap kematian.

Dengan berpindahnya draf RUU PPRT dari laci DPR ke meja Kementerian Sekretariat Negara, YLBHI menegaskan kewajiban selanjutnya mutlak di tangan presiden.

Surat Presiden bukan sekadar syarat administrasi belaka, tapi merupakan bukti keberpihakan politik kepala negara dan bentuk penugasan terhadap instansi guna membahas rancangan.

Pengingkaran atau tidak diberikannya proses administrasi ini akan berdampak kepada urusan konstitusional. Bahwa dengan berlarut-larutnya, ditunda-tunda, atau tidak mempercepat pengesahan RUU PPRT maka negara sedang menunda keadilan,”

kata Zainal.

Hobi Ping-Pong

RUU PPRT telah diusulkan dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berulang kali sejak tahun 2004 atau selama 22 tahun. Seringkali masuk dalam daftar prioritas namun gagal dibahas hingga tuntas.

  1. Prolegnas 2019-2024: RUU PPRT tercatat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019 dan 2020.
  2. Prolegnas 2024-2029: Pada September 2024, DPR kembali sepakat memasukkan RUU PPRT ke dalam Prolegnas periode 2024-2029.

Diusulkan sejak 2004: Perjuangan RUU ini sudah berjalan sangat lama, yakni sejak diusulkan pertama kali pada tahun 2004, menjadikannya salah satu RUU yang paling lama mangkrak.

Perkembangannya, per Maret 2026, mayoritas fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU PPRT untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama pemerintah. Sikap tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPR, 12 Maret.

Mewakili Fraksi Partai Demokrat, anggota DPR Raja Faisal Manganju Sitorus berkata, penyusunan RUU PPRT menjadi momentum untuk memperjelas status PRT dalam sistem ketenagakerjaan nasional dan pengaturan status pekerja rumah tangga perlu dirumuskan secara jelas, baik sebagai pekerja formal maupun melalui skema khusus yang menyesuaikan karakter hubungan kerja domestik.
 
Pendekatan tersebut penting agar perlindungan bagi pekerja tetap terjamin tanpa menghilangkan fleksibilitas hubungan kerja domestik yang selama ini berkembang di masyarakat.

Sisi lain, perlindungan terhadap PRT dari praktik eksploitasi, termasuk dengan menetapkan batas usia minimum bekerja demi mencegah pekerja anak di sektor domestik.

Terakhir, pengaturan jaminan sosial perlu dirancang secara realistis dengan mempertimbangkan pembagian tanggung jawab antara pekerja, pemberi kerja, dan negara.

Ajeng Astuti, seorang PRT sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi Jakarta, mengungkap rasa frustasinya terhadap ketidakpastian sikap pemerintah dan parlemen dalam RUU ini. Ia merasa nasib jutaan PRT hanya dipermainkan tanpa penyelesaian konkret.

Nasib PRT seperti di ping-pong. Sudah 22 tahun (memperjuangkan RUU), tapi (keseriusan negara) dipertanyakan. Masih harus menunggu berapa lama lagi, sih, nasib kami? Padahal kerja PRT sangat-sangat dibutuhkan. Banyak majikan, kalau tidak ada PRT, seperti apa chaos dalam rumah tangganya,”

kata Ajeng.

Menjelang Hari Kartini, dia pun mempertanyakan apakah negara benar-benar menganggap PRT sebagai bagian dari representasi perjuangan perempuan? Padahal, lanjut dia, para PRT adalah tulang punggung keluarga. Upah mereka sangat ditunggu oleh keluarganya.

Nihilnya payung hukum membuat PRT rentan terhadap bentuk eksploitasi dan kekerasan apa pun. Area kerja PRT yang tertutup—di balik tebalnya dinding rumah atau apartemen bertingkat—membuat pengawasan dan perlindungan bagi mereka sulit dilakukan optimal.

Nasibnya tidak akan diketahui, kecuali PRT yang punya kesadaran untuk berorganisasi, jadi Sapulidi bisa melacak keberadaannya.

Tapi masih banyak di luar sana yang belum aktif (berorganisasi). Bagaimana kami bisa tahu nasib mereka? Kami tahu dari berita di media sosial, (PRT) tinggal ‘nama’, nyawa sudah melayang, belum lagi kalau mendapatkan kekerasan,”

tutur Ajeng.
Tag:BuruhDPRRUU PPRTSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Pengendara motor antre BBM non subsidi jenis Pertamax di salah satu SPBU kawasan Kuningan, Jakarta
Nasional

Pertamina Naikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 Per Liter

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada 18 April 2026. Mengutip situs resmi mypertamina, harga pertamax turbo per 18 April melonjak hingga Rp19.400 per liter. Padahal per Maret kemarin…

By
Iren Natania
Amin Suciady
1 Min Read
Ilustrasi saat hujan
Megapolitan

BMKG: Jakarta Dilanda Cuaca Beragam, Hujan Ringan Dominasi Akhir Pekan Ini

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Sabtu, 18 April 2026. Dilansir dari laman BMKG, wilayah DKI Jakarta dilanda cuaca yang…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
1 Min Read
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Hukum

Feri Amsari Dilaporkan Hingga Dua Kali, Upaya Bungkam Kritik Lewat Tangan Orang Lain?

Setelah dilaporkan oleh Tim advokasi LBH Tani Nusantara dugaan penyebaran hoax dan penghasutan terkait pernyataan 'ilusi' swasembada pangan, pakar hukum tata negara, Feri Amsari juga dilaporkan dugaan penghasutan di muka…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Gambar ilustrasi Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT)
Politik

(Part I) 22 Tahun Menagih ‘Selimut’ Surpres RUU PPRT di Tengah Badai Salju Kenihilan Hukum

Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
16 jam lalu
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani.
Politik

Fungsi DPR Tak Bisa Diandalkan, Saiful Mujani Pilih Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani menegaskan posisi politiknya…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
16 jam lalu
Ilustasi Bendera Partai Gerindra dan Nasdem
Politik

Akrobat Politik Nasdem-Gerindra Sulit Diikuti Partai Lain

Upaya Partai Nasdem yang menginisiasi blok politik dengan Partai Gerindra dinilai sebagai…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
Ilustrasi Merger Partai NasDem dan Partai Gerindra. (Sumber: Dibuat AI)
Politik

Merger Gerindra-NasDem Tuai Sorotan: Kartel Politik di Depan Mata?

Belakangan ini, ramai beredar kabar mengenai wacana merger antara Partai Gerindra dan…

hadi-febriansyah-owriteAmin Suciady
By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up