Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis, 12 Maret 2026.
Namun, menjelang peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh 2026, Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT kembali menyorot nasib draf rancangan yang tak kunjung disahkan. Sikap parlemen dan pemerintah masih lambat menindaklanjuti ini. Padahal regulasi ini memiliki kontribusi bagi PRT dan beririsan dengan perekonomian nasional.
Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT Eva Sundari berpendapat mandeknya RUU ini adalah ironi di tengah perayaan Hari Kartini yang seharusnya menjadi momentum penghormatan terhadap perempuan.
Karena kami yang ngopeni (merawat) dari hulu sampai hilir perempuan. Semua untuk menjadikan para manusia itu menjadi sumber daya manusia secara ekonomi dan seterusnya. Kontribusi PRT menurutku esensial, karena tanpa PRT sektor formal tidak jalan,”
kata dia di kantor YLBHI, Rabu, 15 April 2026.
Ia pun menyorot dua problem utama yang menghambat RUU PPRT di parlemen: buruknya tata kelola legislasi dan tidak komitmen politik para wakil rakyat.
Namun, berdasar informasi yang Koalisi terima, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Surat Presiden (Surpres) sebagai tindak lanjut pembahasan rancangan.
Surat Presiden menjadi penting karena menandai dimulainya pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Surat itu berfungsi sebagai bentuk respons, usulan, atau tanggapan presiden terhadap sebuah draf undang-undang.
Eva juga mengingatkan kembali rekam jejak DPR periode lalu ketika draf yang sudah ada malah ditahan selama 3,5 tahun sebelum masuk ke rapat paripurna. Kemudian kembali ditahan 1,5 tahun. Ini mengakibat RUU PPRT jalan di tempat.
Seharusnya RUU PPRT ini sudah disahkan pada periode lalu. Seandainya punya komitmen politik dan komitmen kemanusiaan, serta mengakui dan menghargai peran PRT dalam menyumbang produktivitas nasional.
Dalam perekonomian rumah tangga keluarga, juga perekonomian regional. Karena apa? Duitnya dikirim untuk mengatasi kemiskinan keluarga dan perekonomian nasional. Merekalah yang menyiapkan agar politisi bisa sidang, agar dokter bisa mengobati, ekonom bisa melakukan upaya keberlanjutan ekonomi dan menteri-menteri bisa bekerja, itu PRT semua (yang mengerjakan),”
terang Eva.
Kemudian, Eva menekankan bahwa anggota parlemen gagal memahami esensi RUU PPRT. Peraturan ini bukan sekadar tentang belas kasih atau kemanusiaan saja, melainkan bagian krusial dari strategi ekonomi Indonesia, khususnya terkait ekonomi perawatan (care economy) yang dicanangkan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan International Labour Organization, dan ditargetkan 10 juta kesempatan kerja baru.
Indonesia telah menyusun dan meluncurkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045 atau Care Economy Roadmap 2025-2045, guna mendukung program perlindungan sosial lansia dan pekerjaan terkait dimensi perawatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.
Program ini mencakup pengembangan skema pendanaan, peningkatan kapasitas perlindungan masyarakat, dan perlindungan pekerja sektor formal dan informal.
Terlebih, tingkat partisipasi perempuan Indonesia pada sektor ekonomi masih sangat rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, yakni berada di kisaran 56 persen, padahal ada target mencapai 70 persen. Maka RUU ini vital disahkan.
Mencari source of growth (sumber pertumbuhan) baru dan menjamin pertumbuhan ekonomi itu lebih berkelanjutan. arena kemiskinan dipangkas. Kemudian juga lebih inklusif, karena selama ini didominasi laki-laki, sekarang perempuan bisa masuk. Ini kunci (Indonesia) punya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, tapi DPR tidak ngeh,”
tutur Eva.
Tagih Janji
Wakil Presiden Bidang Infokom dan Propaganda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menyoroti lambannya pembahasan RUU PPRT yang disuarakan selama 22 tahun. Ini berbanding terbalik dengan proses legislasi undang-undang lain yang sarat penolakan—Undang-Undang Cipta Kerja, misalnya—, tapi tetap disahkan dengan kilat.
RUU PPRT bukan isu baru. Sebuah rancangan undang-undang yang didesak oleh banyak elemen, seperti PRT, akademisi, jurnalis, politisi, agamawan, dan banyak elemen yang meminta agar undang-undang ini segera disahkan. Setiap tahun tidak pernah absen disuarakan,”
ujar Kahar.
Meski kini bola pengesahan RUU berada di tangan pemerintah, ia mengkritik perihal proses pembahasan yang dianggap kehilangan ruh substansi yaitu nihil partisipasi bermakna (meaningful participation) publik.
Padahal syarat formil pembuatan UU harus ada partisipasi. Mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengundangan. Saat ini publik seolah berada di ruang gelap sembari mempertanyakan proses tindak lanjut terkini dari pemerintah dan parlemen.
Kekecewaan KSPI semakin memuncak karena Presiden Prabowo, pada perayaan May Day di Monas tahun lalu, berjanji RUU PPRT akan disahkan dalam waktu 3 bulan atau 90 hari.
Kenyataannya hingga detik ini janji tersebut urung terealisasi. Kahar menegaskan, kehadiran negara itu bukan datang dalam perayaan, tapi diwujudkan semua aspirasi rakyat bisa terpenuhi.
Lantas, Kahar mengingatkan kembali esensi sejarah perjuangan May Day, yaitu tuntutan atas 8 jam kerja yang layak. Semangat ini relevan dengan kondisi PRT Indonesia yang kerap bekerja tanpa batas waktu.
Kalau spirit ini tidak kami bangkitkan kembali, maka itu juga jadi PR besar. Kami ingin mengingatkan kado terbaik May Day tahun ini adalah disahkannya UU PPRT, sebagaimana yang dijanjikan oleh presiden,”
ucap dia.



