Ekspresi yang Tak Bebas
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam mengatakan, dua laporan polisi terhadap Feri Amsari yang diproses oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kecenderungan serius penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik di ruang publik.
Pelaporan ini menandai praktik yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, khususnya ketika kritik atas kebijakan publik diposisikan sebagai dugaan tindak pidana.
Feri Amsari dilaporkan atas tuduhan berita bohong dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, laporan lainnya yaitu tuduhan melakukan penghasutan dimuka umum yang diatur dalam Pasal 246 KUHP.
Dalam konteks ini, kami menilai kritik yang disampaikan tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana. Pendekatan kriminalisasi terhadap ekspresi semacam ini justru menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat represi, bukan sebagai instrumen perlindungan hak,”
kata Iqbal dalam keterangan tertulis.
ICJR secara khusus menyorot salah satu pelapor yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Tani Indonesia dan profesinya sebagai advokat. Posisi ini seharusnya membawa tanggung jawab etik yang lebih tinggi, bukan justru menjadi dasar untuk menggunakan instrumen pidana terhadap ekspresi yang dilindungi.
Dalam United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers, ditegaskan advokat berkewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta berperan dalam memastikan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Iqbal menegaskan, prinsip ini menempatkan advokat sebagai bagian dari penjaga keadilan, bukan sebagai pihak yang memperluas praktik kriminalisasi.
Pola serupa juga ada dalam konteks yang lebih luas ihwal perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Dalam berbagai pandangan kalangan profesi advokat selama proses pembentukan KUHP baru, terdapat penekanan terhadap potensi over kriminalisasi, terutama pada delik-delik yang beririsan dengan ekspresi publik dan kebebasan berpendapat dalam berbagai rilis terkait KUHP baru.
Dalam pandangan tersebut, pembaruan hukum pidana ditegaskan tidak boleh membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi yang masih berada dalam koridor kebebasan sipil, termasuk kritik terhadap kebijakan publik maupun institusi negara.
Sikap tersebut juga tercermin dalam berbagai pandangan profesi advokat terkait KUHP Baru yang menyoroti risiko tafsir yang luas dalam delik-delik berbasis informasi atau ekspresi publik, serta dalam pengajuan amicus curiae pada perkara kebebasan berekspresi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi kritis sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Kami menilai penggunaan pasal-pasal pidana untuk merespons kritik publik yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan profesi advokat atau lembaga bantuan hukum ini mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab dasar profesi itu sendiri,”
jelas Iqbal.
Kebebasan Berpendapat Dijamin UU
Sementara, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyatakan sebagai negara hukum, Indonesia secara tegas menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan ini menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Dalam perspektif global, kebebasan berekspresi juga merupakan prinsip fundamental HAM. Eleanor Roosevelt, salah satu tokoh penting dalam perumusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), menegaskan HAM adalah standar minimum yang harus dijaga oleh setiap negara.
Sejalan dengan itu, Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga memaktubkan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat yang telah diratifikasi oleh Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil And Political Right.
Dengan demikian, pelaporan terhadap para pengamat, pakar, akademisi, terkait kebebasannya dalam berpendapat dan mengkritik kinerja pemerintah dan penguasa adalah bentuk pembungkaman yang nyata terhadap demokrasi dan bertentangan dengan HAM,”
kata Irvan, dalam keterangan tertulis.


