Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi
Nasional

(Part II) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi

Amin Suciadyowrite-adi-briantika
Last updated: April 21, 2026 11:36 am
Amin Suciady
Adi Briantika
Share
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Ekspresi yang Tak Bebas

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam mengatakan, dua laporan polisi terhadap Feri Amsari yang diproses oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kecenderungan serius penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik di ruang publik. 

Daftar isi Konten
  • Ekspresi yang Tak Bebas
  • Kebebasan Berpendapat Dijamin UU

Pelaporan ini menandai praktik yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, khususnya ketika kritik atas kebijakan publik diposisikan sebagai dugaan tindak pidana.

Feri Amsari dilaporkan atas tuduhan berita bohong dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, laporan lainnya yaitu tuduhan melakukan penghasutan dimuka umum yang diatur dalam Pasal 246 KUHP.

Dalam konteks ini, kami menilai kritik yang disampaikan tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana. Pendekatan kriminalisasi terhadap ekspresi semacam ini justru menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat represi, bukan sebagai instrumen perlindungan hak,”

kata Iqbal dalam keterangan tertulis. 

ICJR secara khusus menyorot salah satu pelapor yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Tani Indonesia dan profesinya sebagai advokat. Posisi ini seharusnya membawa tanggung jawab etik yang lebih tinggi, bukan justru menjadi dasar untuk menggunakan instrumen pidana terhadap ekspresi yang dilindungi.

(Part I) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi

Dalam United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers, ditegaskan advokat berkewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta berperan dalam memastikan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Iqbal menegaskan, prinsip ini menempatkan advokat sebagai bagian dari penjaga keadilan, bukan sebagai pihak yang memperluas praktik kriminalisasi.

Pola serupa juga ada dalam konteks yang lebih luas ihwal perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Dalam berbagai pandangan kalangan profesi advokat selama proses pembentukan KUHP baru, terdapat penekanan terhadap potensi over kriminalisasi, terutama pada delik-delik yang beririsan dengan ekspresi publik dan kebebasan berpendapat dalam berbagai rilis terkait KUHP baru. 

Dalam pandangan tersebut, pembaruan hukum pidana ditegaskan tidak boleh membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi yang masih berada dalam koridor kebebasan sipil, termasuk kritik terhadap kebijakan publik maupun institusi negara. 

Sikap tersebut juga tercermin dalam berbagai pandangan profesi advokat terkait KUHP Baru yang menyoroti risiko tafsir yang luas dalam delik-delik berbasis informasi atau ekspresi publik, serta dalam pengajuan amicus curiae pada perkara kebebasan berekspresi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi kritis sebagai bagian dari prinsip negara hukum. 

Kami menilai penggunaan pasal-pasal pidana untuk merespons kritik publik yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan profesi advokat atau lembaga bantuan hukum ini mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab dasar profesi itu sendiri,”

jelas Iqbal. 

Kebebasan Berpendapat Dijamin UU

Sementara, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyatakan sebagai negara hukum, Indonesia secara tegas menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan ini menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. 

Dalam perspektif global, kebebasan berekspresi juga merupakan prinsip fundamental HAM. Eleanor Roosevelt, salah satu tokoh penting dalam perumusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), menegaskan HAM adalah standar minimum yang harus dijaga oleh setiap negara.

Sejalan dengan itu, Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga memaktubkan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat yang telah diratifikasi oleh Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil And Political Right. 

Dengan demikian, pelaporan terhadap para pengamat, pakar, akademisi, terkait kebebasannya dalam berpendapat dan mengkritik kinerja pemerintah dan penguasa adalah bentuk pembungkaman yang nyata terhadap demokrasi dan bertentangan dengan HAM,” 

kata Irvan, dalam keterangan tertulis.
Tag:Editorialferi amsariKriminalisasikritikSaiful MujaniSpillubedilah badrun
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Truk Tangki Minyak Pertamina pembawa BBM Pertamax Series. (Sumber: Dok. Pertamina)
Ekonomi Bisnis

Kenaikan BBM-LPG Nonsubsidi Bebani Kelas Menengah RI, ‘Makan Tabungan’ Buat Hidup

Masyarakat kelas menengah menjadi kelompok yang paling terdampak, karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi. Kelompok masyarakat ini diperkirakan akan 'makan tabungan'. Direktur Ekonomi…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Pengguna kendaraan listrik mengisi daya mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah
Megapolitan

Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan Keringanan untuk Masyarakat

Pemerintah resmi mengubah kebijakan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta, aturan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor…

By
Ani Ratnasari
Ivan
2 Min Read
Tabung Gas LPG 12 kg dan 5,5 gram. (Sumber: MyPertamina)
Ekonomi Bisnis

Kenaikan LPG Bakal Kerek Inflasi, Ekonomi RI 2026 Diproyeksi Cuma Tumbuh Segini

Kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kilogram (kg) sebesar 18,75 persen, dan 5,5 kg sebesar 18,89 persen akan memberikan tekanan pada perekonomian Indonesia. Inflasi RI diproyeksi akan…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan karena dituding potong video Jusuf Kalla. (Sumber: Istimewa)
Nasional

Diduga Dalang Potong Ceramah JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Konten kreator sekaligus kader partai PSI Ade Armando dan Heddy Setya Permadi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
52 menit lalu
Jamaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026). Sebanyak 1.275 jamaah calon haji dari Kabupaten Kediri akan diberangkatkan menuju tanah suci dalam 4 kloter.
Nasional

Avtur Meroket, Perppu Subsidi Biaya Haji Rp1,77 T Solusi Darurat Selamatkan Jemaah

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai penerbitan Peraturan…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
3 jam lalu
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik
Nasional

(Part I) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi

Sepanjang April 2026, gelombang kriminalisasi kebebasan akademik mengguncang demokrasi Indonesia. Tiga intelektual…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 jam lalu
Jamaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026). Sebanyak 1.275 jamaah calon haji dari Kabupaten Kediri akan diberangkatkan menuju tanah suci dalam 4 kloter.
Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Ungkap 95 Kasus, Umrah Tempati Posisi Teratas

Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan, telah menerima 95 kasus dugaan tindak pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up