Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Dalih Sakit Anton Timbang Batal Diperiksa Kasus Tambang Nikel Sultra, Polri Nggak Percaya
Hukum

Dalih Sakit Anton Timbang Batal Diperiksa Kasus Tambang Nikel Sultra, Polri Nggak Percaya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 21, 2026 6:09 pm
Rahmat
Dusep
Share
Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang. (Foto: instagram antontimbangofficial)
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri batal memeriksa Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Melalui kuasa hukumnya, Polri mendapat informasi Anton tidak berkenan hadir karena sakit.

Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan pihaknya tidak akan percaya mentah-mentah kabar itu dari kuasa hukum Anton. Pihaknya bakal mengirimkan dokter dari RS Polri untuk memeriksa tersangka.

Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,”

kata Irhamni kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 21 April 2026.

Penyidik telah menjadwalkan bakal memeriksa Anton sebagai tersangka pada Selasa, 21 April 2026. Pemanggilan itu merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik untuk Anton.

Irhamni menyatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada Anton. Jika tersangka kembali tidak hadir, Polri membuka kemungkinan untuk melakukan upaya paksa.

Panggilan yang kedua, dan selanjutnya untuk melakukan upaya paksa,”

ujar dia.

Keterangan Anton Dibutuhkan Agar Berimbang

Irhamni melanjutkan, keterangan Kadin Sultra itu dinilai penting untuk asas kepastian hukum sekaligus agar penyidik mendapatkan keterangan yang berimbang.

Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,”

tandasnya.

Anton Timbang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tambang nikel ilegal, dengan dugaan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin di Sultra. Anton melakukan aktivitas penambangan melalui PT Masempo Dalle sebagai Direktur di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tidak mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional itu. Kemudian, Anton ditetapkan sebagai tersangka, seluruh kegiatan tambang telah dihentikan dan Polri telah melakukan penyitaan di wilayah itu.

Selain Anton, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan tersangka lain yakni M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Hingga saat ini total ada 27 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Lalu barang bukti yang telah disita diantaranya 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 buku catatan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Tag:anton timbangBareskrim Mabes PolriiupnikelTambang ilegal
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi
Daerah

Pelaku Penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara jadi Penghuni Rutan Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, pelaku penusukan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini menjadi penghuni rutan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan…

By
Amin Suciady
2 Min Read
Pegiat HAM yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadlian mengikuti aksi Kamisan ke-902 di seberang Istana Merdeka, Jakarta.
Hukum

Temuan Baru TAUD: Buntut Andrie Yunus ‘Geruduk Fairmont’, Perwira TNI Dibebastugaskan

Tim investigasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) masih bekerja secara independen demi menguak tabir percobaan pembunuhan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.  Salah satu temuan, per 21 April 2026,…

By
Adi Briantika
Dusep
3 Min Read
Hype

Rayakan Anniversary ke-20, BIGBANG Resmi Umumkan Tur Dunia di Panggung Coachella 2026

Usai tampil memukau di week 2 Coachella Valley Music and Arts Festival, BIGBANG Umumkan Tur 20 Tahun Di Panggung Coachella 2026 menutup penampilan mereka dengan pengumuman sang leader G-Dragon yang…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Polda Metro Jaya rilis wajah pelaku eksekutor penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Hukum

Temuan TAUD di Kasus Andrie Yunus: Residu Cairan Asam Sulfat Kepekatan 32,25 Persen

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memperbarui temuan kasus penyiraman air keras terhadap…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
3 jam lalu
Petugas mengisi BBM jenis Pertalite ke tangki sepeda motor konsumen di salah satu SPBU Pertamina di Palu, Sulawesi Tengah
Hukum

Jatim dan Jateng Rawan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Ini Penyebabnya

Bareskrim Mabes Polri menyatakan ada 223 kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 jam lalu
Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan negara mengalami kerugian Rp243 miliar atas kasus penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi yang diungkap dalam waktu 13 hari.
Hukum

Polri Bongkar 223 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 13 Hari RI Rugi Segini

Bareskrim Mabes Polri membongkar 223 kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 jam lalu
Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun
Hukum

Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian, Ubedilah Badrun: Upaya Pembungkaman, Demokrasi Makin Tercekik

Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, merespons perihal pelaporan terhadap…

Amin Suciadyowrite-adi-briantika
By
Amin Suciady
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up