Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Penyidik Jampidsus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG pada BGN,”
kata Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Selain barang mewah, penyidik menyita koleksi perhiasan dan batu permata milik eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Penyidik menemukan cincin natural blue sapphire atau batu safir biru lengkap beserta kartu identitas batu permata.
Selain permata safir, penyidik turut menyita rubi, cincin batu garnet, serta sejumlah cincin dengan mata batu warna yang beragam. Total ada 13 batu permata disita penyidik. Penyidik turut menyita satu jam tangan merek Bell & Ross milik lengkap dengan kotaknya.
Kemudian, penyidik menyita aset milik eks Kepala BGN Dadan Hindayana yakni jam tangan Rolex dengan taksiran harga Rp300 juta, kendaraan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing di antaranya USD240 ribu di dalam boks besi ditemukan di mobil Suzuki Carry Pickup; USD20 ribu,beserta uang rupiah ditemukan dalam mobil Honda HRV. Total aset yang disita dari Dadan diperkirakan mencapai Rp8,436 miliar.
Adapun dari tangan tersangka Asep Yusuf Somantri, penyidik menyita mobil BMW 740 LI dan Toyota Alphard, USD8.658, serta SGD1.800.
Anang menegaskan aset yang disita penyidik telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
“Seluruh aset yang disita akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti,”
ujar Anang.
Aset yang disita bakal menjadi uang pengganti terhadap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,5 triliun per tahun dalam perkara korupsi MBG.
Pelaku
Dalam kasus korupsi tata kelola MBG yang terjadi pada 2024-2025, ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan.
Dari kalangan mantan pejabat BGN diantaranya Mantan Kepala, Dadan Hindayana serta dua Mantan Wakil Kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Perkara ini juga menyeret jenderal polisi aktif yakni Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:
Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lain mengintervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap berjalan.






















