Polri belum menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari hingga September 2026. Hingga kini polisi masih mengusut tersangka individu.
“167 laporan itu merupakan perorangan. (Pembakaran) yang dilakukan oleh perorangan, (dengan lahan yang mayoritas) hak milik, milik sendiri,”
ucap Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto saat konferensi pers di BNPB, Jumat 4 September 2026.
Dia bilang titik karhutla yang terjadi jauh dari area konsesi atau lahan milik perusahaan atau korporasi besar. Pun kebakaran tersebut tidak terkonsentrasi di area perkebunan industri.
“Jadi di sini adalah perorangan dan lahan yang mereka gunakan atau mereka yang mengakibatkan (kebakaran) adalah milik perorangan juga. Lebih dominan seperti itu,”
ujar dia.
Pengusutan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla tidak menutup kemungkinan akan diusut sepanjang terdapat laporan yang diterima kepolisian.
Cabut Izin
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah tengah memproses pencabutan izin terhadap enam korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla di Kalimantan.
Dia mengklaim bahwa pemerintah tidak menoleransi pembakaran hutan dan lahan secara ilegal. Penindakan, kata dia, berlaku bagi seluruh pihak tanpa membedakan skala perusahaan.
“Perintah Pak Presiden, (korporasi) kecil maupun besar yang secara ilegal ada pidana. (Jika) membakar (lahan) akan kami hukum,”
kata Raja Juli usai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR.
Enam korporasi tersebut saat ini masih menjalani proses administrasi untuk pencabutan izin. Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyelidiki puluhan badan usaha yang diduga berkaitan dengan karhutla.
“Jadi enam ini sudah secara administrasi dalam proses pencabutan, masih administrasi. Ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk ada 82 di kepolisian yang juga (terjerat) pidana,”
ucap dia.
Raja Juli menegaskan pemerintah akan mengumumkan nama korporasi yang terbukti terlibat setelah proses hukum berjalan. Dia memastikan enam korporasi yang sedang dalam proses pencabutan tersebut berada di wilayah Kalimantan.
“Karena ini masuk ranah hukum, akan kami umumkan secara resmi. (Korporasi) yang saya tahu ada 6 (perusahaan) di Kalimantan, kemudian ada 42 (perusahaan) oleh kami yang sedang berproses,”
ujar dia.























