Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menyunat vonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Mengutip laman resmi SIPP DilmilII-06 Jakarta majelis hakim banding militer memangkas vonis terdakwa Edhi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, sementara hukuman terdakwa Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka tidak berubah
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026,”
tulis dalam SIPP DilmilII-06 Jakarta dikutip, Jumat 4 September 2026.
Berikut vonis terbaru:
| No. | Terdakwa | Vonis Sebelumnya | Vonis Banding | Perubahan | Sanksi Pemecatan |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Edhi Sudarko | 3 tahun penjara | 2,5 tahun penjara | Dikurangi 6 bulan | Dihapus |
| 2 | Budhi Hariyanto Widhi Cahyono | 2,5 tahun penjara | 2 tahun kurungan | Dikurangi 6 bulan | Dihapus |
| 3 | Nandala Dwi Prasetya | 2 tahun kurungan | 2 tahun kurungan | Tidak berubah | — |
| 4 | Sami Lakka | 1,5 tahun penjara | 1,5 tahun penjara | Tidak berubah | — |
Dalam putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta, keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berencana melalui penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan subsider.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan upaya banding dari para terdakwa, perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM itu masih akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.























