Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Hakim Banding Pangkas Vonis Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Dengan upaya banding dari para terdakwa, perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih akan berlanjut ke tingkat lebih tinggi.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)

Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menyunat vonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Mengutip laman resmi SIPP DilmilII-06 Jakarta majelis hakim banding militer memangkas vonis terdakwa Edhi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, sementara hukuman terdakwa Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka tidak berubah

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026,”

tulis dalam SIPP DilmilII-06 Jakarta dikutip, Jumat 4 September 2026.

Berikut vonis terbaru:

Iklan

No.TerdakwaVonis SebelumnyaVonis BandingPerubahanSanksi Pemecatan
1Edhi Sudarko3 tahun penjara2,5 tahun penjaraDikurangi 6 bulanDihapus
2Budhi Hariyanto Widhi Cahyono2,5 tahun penjara2 tahun kurunganDikurangi 6 bulanDihapus
3Nandala Dwi Prasetya2 tahun kurungan2 tahun kurunganTidak berubah—
4Sami Lakka1,5 tahun penjara1,5 tahun penjaraTidak berubah—

Dalam putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta, keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berencana melalui penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan subsider.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan upaya banding dari para terdakwa, perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM itu masih akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Iklan