Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 5 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kasus Andrie Yunus: Hukuman Dipangkas, Pemecatan Dibatalkan, Impunitas Prajurit TNI Menguat
Hukum

Kasus Andrie Yunus: Hukuman Dipangkas, Pemecatan Dibatalkan, Impunitas Prajurit TNI Menguat

Rika PangestiIvan OWRITE
Last updated: September 5, 2026 1:18 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
1 jam lalu
Share
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
SHARE

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus.

Daftar isi Konten
  • Putusan Banding
  • Proses Hukum

Alih-alih memperkuat hukuman, putusan tersebut justru memangkas pidana dua prajurit TNI dan membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 memangkas hukuman Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.

Koalisi menilai putusan tersebut bukan perkara biasa. Pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan dinilai berpotensi memperlemah pertanggungjawaban hukum terhadap anggota militer yang melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.

Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhammad Isnur mengatakan putusan tersebut mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum, terutama bagi warga yang berani menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

Putusan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Ia mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan,”

ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 September 2026.

Putusan Banding

Menurut Isnur, persoalan dalam putusan banding tersebut bukan hanya mengenai hukuman yang lebih ringan. Ia menilai putusan itu memperlihatkan bagaimana peradilan militer belum mampu memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.

Baca juga:
Hakim Banding Pangkas Vonis Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menyunat vonis dua terdakwa kasus penyiraman…
'Piring Beracun' MBG Tumbalkan 431 Santri Sidoarjo, YLBHI Desak Moratorium Sekira 431 santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan…
Prajurit TNI AL Dikeroyok Gegara Senggolan Motor, Satu Pelaku Akhirnya… Prajurit TNI Angkatan Laut Agus Wicaksono (39), jadi korban pengeroyokan di Jalan…
  • Hakim Banding Pangkas Vonis Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus
  • 'Piring Beracun' MBG Tumbalkan 431 Santri Sidoarjo, YLBHI Desak Moratorium
  • Prajurit TNI AL Dikeroyok Gegara Senggolan Motor, Satu Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi

Isnur mengatakan serangan air keras terhadap Andrie Yunus juga tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa.

Serangan tersebut disebut sebagai tindakan terencana terhadap seorang pembela HAM yang menimbulkan luka berat dan membatasi kehidupan korban.

Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan terencana terhadap seorang pembela HAM yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan,”

kata Isnur.

Proses Hukum

Karena itu, Isnur menilai proses hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan. Negara harus mengungkap kemungkinan adanya rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, hingga tanggung jawab atasan.

Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah,”

tegasnya.

Isnur juga mempersoalkan penggunaan peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang korbannya warga sipil. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan independensi karena proses hukum berlangsung dalam lingkungan institusi yang sama.

Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kelembagaan sulit dihindari dan kepercayaan korban mudah runtuh,”

ujar Isnur.

Ia menilai pembatalan pemecatan kedua prajurit juga bukan sekadar urusan administratif. Keputusan itu dinilai dapat melemahkan mekanisme internal institusi sekaligus mengaburkan batas toleransi terhadap kekerasan serius yang dilakukan anggota militer terhadap warga sipil.

Vonis Kasus Andrie Yunus: Bukan Operasi Intelijen Tapi ‘Baper Massal’, Pelaku Kena Vicarious Trauma

Koalisi kemudian mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara terbuka dan akuntabel.

Pemeriksaan terutama diminta menyasar alasan pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan kedua prajurit.

Isnur juga mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menilai tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, terutama dengan korban warga sipil, semestinya diperiksa melalui peradilan umum.

Siapa pun yang memegang senjata dan kekuasaan tetap tunduk pada hukum yang sama, diawasi secara demokratis, dan tidak mengadili dirinya sendiri ketika korbannya adalah warga sipil,”

pungkasnya.

Tag:Andrie YunusHukumanMuhammad IsnurPemecatanPrajurit TNIYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Listrik Jalan, Bensin Siaga: Ini 3 PHEV buat Road Trip!
By Ani Ratnasari
Ilustrasi mobil PHEV.
1
Cara Membuat Telur Asin Sendiri di Rumah, Cukup dengan Bahan Sederhana
By Ossid Duha Jussas Salma
Telur asin
2
Reza Indragiri Sebut Slipi-Grogol-Palmerah “Kawasan Angker”
By Rahmat Tunny
Ilustrasi “Kawasan angker” Grogol, Slipi, Palmerah.
3
Ratu Tisha Puji Opening Ceremony BRI Super League 2026/2027, Singgung Suporter Tandang
By Hadi Febriansyah
Wakil Ketua Umum PSSI, Ratu Tisha
4
Belum Pernah Menang, Nova Arianto Penasaran Taklukkan Australia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
By Hadi Febriansyah
Belum Pernah Menang, Nova Arianto Penasaran Taklukkan Australia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
5

BERITA LAINNYA

Batu permata milik eks Waka BGN Sony Sonjaya yang disita Kejagung dalam dugaan korupsi MBG.
Hukum

Sita Aset Tersangka MBG: Kejagung “Bungkus” Safir Biru, Rolex, dan Dolar

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
16 jam lalu
Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menggiring terduga pelaku pembakar lahan (kanan) setibanya di Makorem 042/Garuda Putih, Jambi, Rabu (2/9/2026).
Hukum

Karhutla Bikin Geram, Korporasi Belum Dibidik: Polri Masih Usut Pelaku Perorangan

Polri belum menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
18 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Hakim Banding Pangkas Vonis Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menyunat vonis dua terdakwa kasus penyiraman…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
19 jam lalu
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto.
Hukum

Hutan Menangis: 112 Pembakar Lahan Jadi Tersangka, Korporasi Belum Tersentuh

Bareskrim Mabes menetapkan 112 tersangka individu terduga kasus kebakaran hutan dan lahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up