Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus.
Alih-alih memperkuat hukuman, putusan tersebut justru memangkas pidana dua prajurit TNI dan membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.
Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 memangkas hukuman Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.
Koalisi menilai putusan tersebut bukan perkara biasa. Pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan dinilai berpotensi memperlemah pertanggungjawaban hukum terhadap anggota militer yang melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.
Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhammad Isnur mengatakan putusan tersebut mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum, terutama bagi warga yang berani menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Putusan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Ia mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan,”
ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 September 2026.
Putusan Banding
Menurut Isnur, persoalan dalam putusan banding tersebut bukan hanya mengenai hukuman yang lebih ringan. Ia menilai putusan itu memperlihatkan bagaimana peradilan militer belum mampu memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.
Isnur mengatakan serangan air keras terhadap Andrie Yunus juga tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa.
Serangan tersebut disebut sebagai tindakan terencana terhadap seorang pembela HAM yang menimbulkan luka berat dan membatasi kehidupan korban.
Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan terencana terhadap seorang pembela HAM yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan,”
kata Isnur.
Proses Hukum
Karena itu, Isnur menilai proses hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan. Negara harus mengungkap kemungkinan adanya rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, hingga tanggung jawab atasan.
Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah,”
tegasnya.
Isnur juga mempersoalkan penggunaan peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang korbannya warga sipil. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan independensi karena proses hukum berlangsung dalam lingkungan institusi yang sama.
Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kelembagaan sulit dihindari dan kepercayaan korban mudah runtuh,”
ujar Isnur.
Ia menilai pembatalan pemecatan kedua prajurit juga bukan sekadar urusan administratif. Keputusan itu dinilai dapat melemahkan mekanisme internal institusi sekaligus mengaburkan batas toleransi terhadap kekerasan serius yang dilakukan anggota militer terhadap warga sipil.
Koalisi kemudian mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara terbuka dan akuntabel.
Pemeriksaan terutama diminta menyasar alasan pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan kedua prajurit.
Isnur juga mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menilai tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, terutama dengan korban warga sipil, semestinya diperiksa melalui peradilan umum.
Siapa pun yang memegang senjata dan kekuasaan tetap tunduk pada hukum yang sama, diawasi secara demokratis, dan tidak mengadili dirinya sendiri ketika korbannya adalah warga sipil,”
pungkasnya.





















