Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Gara-gara Ulah Hery Susanto, Internal Ombudsman Dicecar Kejagung
Hukum

Gara-gara Ulah Hery Susanto, Internal Ombudsman Dicecar Kejagung

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: April 23, 2026 10:37 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal/agr)
SHARE

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki lebih dalam kasus korupsi gratifikasi Ketua non aktif Ombudsman, Hery Susanto. Kejagung menyatakan telah memeriksa 15 orang saksi diantaranya pihak internal Ombudsman.

Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi,”

ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Rabu, 22 April 2026.

Hery Susanto menerima gratifikasi Rp1,5 miliar setelah diduga mengintervensi penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap perusahaan Nikel PT TSHI periode 2013-2025.

Anang menyebut, penyidik masih menggali lebih dalam sebelum kasus tersebut dibawa ke meja Majelis Hakim.

Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Baik itu dokumen segala macam,”

ucap Anang.

Dalam kasusnya, Direktur Utama PT TSHI, inisial LD meminta bantuan ke Hery agar masalah perhitungan PNBP diselesaikan. Permasalahan perusahaan nikel itu kemudian dikondisikan sebagai aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.

Hery kemudian mengeluarkan surat rekomendasi Ombudsman yang pada intinya proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang sudah ditentukan Kemenhut terhadap PT TSHI dinyatakan salah.

Saudara HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,”

ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 18 April 2026.

Setelah putusan itu sesuai harapan PT THSI, Hery diberi uang Rp1,5 miliar sebagaimana yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Kejagung kemudian mengendus adanya dugaan korupsi dalam putusan yang dikeluarkan oleh Hery dan setelahnya penyidik melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan.

Untuk HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam,” 

beber Syarief.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Hery di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya, Hery disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:Hery SusantoKejagungKorupsinikelombudsman
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan karena dituding potong video Jusuf Kalla. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Ade Armando & Abu Janda Dipolisikan, Penyidik Uji Forensik Video JK

Kepolisian menerima laporan terhadap Ade Armando dan Heddy Setya Permadi alias Abu Janda yang dituding memotong ceramah eks Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Gedung Bank Indonesia.
Ekonomi Bisnis

Rupiah Ambruk Rp17.306 per Dolar AS, BI Bakal Lakukan ini

Bank Indonesia (BI) buka suara, terkait pelemahan rupiah ke level Rp17.306 atau 0,73 persen. Otoritas moneter tegasnya, akan meningkatkan intensitas intervensi. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, pelemahan rupiah…

By
Anisa Aulia
Dusep
1 Min Read
Ilustrasi Petugas PLN saat mengecek meteran Listrik
Ekonomi Bisnis

Lagi-lagi Sebagian Wilayah DKI Jakarta Mati Listrik, Ini Penjelasan PLN

PT PLN (Persero) angkat suara setelah sejumlah wilayah di Jakarta sempat mengalami pemadaman listrik beberapa saat, pada Kamis, 23 April 2026. PLN mengatakan bahwa pihaknya tengah bergerak melakukan pemulihan pada…

By
Iren Natania
Dusep
1 Min Read

BERITA LAINNYA

DirtipidSiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Hukum

Geger! Pemuda RI Lulusan SMK Jual Alat Hack ke Dunia, 17.000 Korban Kehilangan Data

Seorang pria inisial GWL (24) membuat geger masyarakat dunia karena ulahnya perdagangkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
18 jam lalu
Penampakan dokumen aset milik Zarof di perusahaan bayangan yang disita oleh penyidik Kejagung
Hukum

Kejagung ‘Obok-obok’ Kantor Bayangan Zarof Ricar

Kejaksaan Agung menemukan kantor bayangan (shadow company) milik mantan pejabat Mahkamah Agung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
19 jam lalu
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak
Hukum

Bareskrim Sita 56.557 iPhone dan 1.625 Ponsel Android Ilegal

Satuan Tugas Penyelundupan Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik importasi ilegal ponsel dari…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
21 jam lalu
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersiap masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Reno Esnir/fzn/tom)
Hukum

Wow! Masih Ada Satker Pemkab Tulungagung yang Diperas Gatut

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada satuan kerja Pemerintahan Kabupaten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up