Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menduga kliennya hanya korban pencatutan nama sebagai pihak yang menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Alhasil, Febrie turut terseret dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kalau di dunia penegakan hukum segala kemungkinan itu kan bisa terjadi ya di instansi penegak hukum ya,”
ucap Febri kepada wartawan di Kejagung, Selasa, 8 September 2026.
Orang yang Mengaku Dekat


Menurut Febri, orang yang mencatut nama kliennya itu bisa jadi adalah orang hanya mengaku-ngaku dekat dan seolah-olah menggunakan pengaruh atau nama besar orang tersebut.
Atau bahkan, orang tersebut terkadang bisa saja bertemu kliennya berbincang, foto bersama, dan lain sebagainya. Sehingga orang itu mengaku dekat dengan Febrie.
Orang kadang-kadang kan bisa saja pernah ketemu atau pernah datang di kantor kemudian foto di sana kemudian bicara dengan orang lain,”
ujar kuasa hukum.
Febri menyebutkan, fenomena tersebut kerap ditemui dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani baik kejaksaan, KPK, maupun Polri.
Kemungkinan seperti itu (catut nama) kan sangat, pernah terjadilah seperti itu. Tapi yang pasti kita kan nggak bisa juga sekarang itu menduga-duga terlalu berlebihan gitu ya,”
ujar Febri.
Bantah Terima Uang


Adapun kuasa hukum, juga membantah bahwasanya Febrie pernah menerima uang dari seorang pengusaha properti Tan Kian Rp40 miliar melalui seorang pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Pun dikatakan kuasa hukum, Febrie tidak mengenal sosok kedua pengusaha tersebut meski akhirnya berperkara.
Penyidik Kejagung tengah mengusut tiga perkara tindak pidana korupsi setelah mengambil alih dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Ketiga perkara tersebut yakni dugaan korupsi PT Asabri/Jiwasraya, anak usaha Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout di kepulauan Sumatera.
Kejagung kemudian mengembangkan penyidikan dengan mengusut dugaan pencucian uang dari temuan 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan seorang pengusaha Nurman Herin.
Berikut peran tiga tersangka:
- Febrie Adriansyah: Merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Don Ritto: Seorang advokat/pihak swasta yang menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ia menyamarkan, menguasai, atau mengelola aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Maka, penyidik menggeledah kantor Don dan empat korporasi yang disebut berkelindan dengan dia, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
- Nurman Herin: Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidik juga pernah menggeledah kediaman Nurman di Depok, Jawa Barat, guna mencari dokumen, aset, dan barang bukti lain. Ia terseret lantaran hasil pengembangan penyidikan pencucian uang yang menjerat Febrie.

























