Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Polri berhasil membongkar jaringan phishing global yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Dalam operasi bersama FBI dan Polri berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu, seorang develop berinisial GWL (24) dan pacarnya yang berinisial FYT (25) di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.
Ini salah satu bentuk kerjasama siber internasional Indonesia dan Amerika Serikat dalam mengungkap kejahatan lintas negara.
Keberhasilan operasi ini berkat kerja sama yang terkoordinasi antara penyidik siber dari FBI Atlanta, Bareskrim Polri, dan Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Kupang),”
tutur perwakilan FBI Robert Lafferty.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebutkan, jaringan ini telah mengaet setidaknya 17.000 korban di seluruh dunia.
Dari penyelidikan terhadap 157 korban, sekitar 53 persen korban berasal dari Amerika Serikat, sementara yang lainnya tersebar dari berbagai wilayah,”
ujarnya.
Lanjutnya, kerugian akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai 20 juta USD atau Rp350 miliar, dari aktivitas ilegal ini pelaku diperkirakan untung sebesar Rp25 miliar.
Membangun Ekosistem Kejahatan Siber
Himawan menyebutkan, dari hasil penyelidikan terungkap pelaku tak hanya menjalankan aksi penipuan saja, tapi juga membangun ekosistem kejahatan siber.
Diketahui, GWL mengembangkan dan menjual perangkat lunak phishing melalui sejumlah situs, salah satunya W3LLSTORE yang berfungsi sebagai marketplace ilegal bagi para hacker.
Platform tersebut telah memfasilitasi lebih dari 25.000 akun yang diretas dan di akses ilegal ke berbagai sistem sejak tahun 2019-2023.
Bahkan di periode 2023-2024, perangkat phishing ini digunakan untuk menarget 17.000 korban di hampir seluruh dunia.
Tak hanya itu, pelaku juga membangun skema Business Email Compromise (BEC), yang memungkinkan untuk menyusup dalam komunikasi email dan menyamar sebagai pihak tertentu untuk melancarkan aksi penipuannya.
Modus pelaku untuk menghindari deteksi, yaitu dengan menggunakan layanan Virtual Private Server (VPS) di luar negeri, serta memanfaatkan mata uang kripto untuk transaksi jual beli alat phishing.
Uang tersebut dikelola oleh FYT yang kemudian akan dikonversikan ke rupiah melalui rekening pribadinya.
Dalam operasi ini, FBI bertindak sebagai pelacak jejak digital dan aliran dana internasional, termasuk transaksi dalam mata uang kripto.
Sementara polri berperan sebagai penindak lapangan, mulia dari pelacakan lokasi hingga penangkapan dan penyitaan barang bukti.
Sementara FBI memantau jejak digital dan melacak aliran dana di Amerika Serikat, Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk melacak dalang operasi tersebut dan mengumpulkan bukti digital yang penting.”
ungkap Robert.
Sejak tahun 209-2024, Polri mencatat ada sekitar 2.440 pembeli melalui situs ilegal ini, dengan pembeli dari berbagai negara, termasuk Dubai dan Moldova.
Atas perbuatannya, GWL dijerat UU ITE serta KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, FYT dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 15 milyar.


