Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memastikan pihaknya tidak akan menghadiri sidang peradilan militer kasus penyiraman air keras oleh empat anggota TNI.
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus akan digelar pada Rabu, 29 April 2026.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan pihaknya masih tetap tidak percaya dengan proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas yang ditangani oleh TNI selama ini.
Hal itu dibuktikan dengan TNI yang hingga saat ini masih merahasiakan wajah keempat tersangka.
Karena tidak mencerminkan kembali asas keterbukaan dan Akuntabilitas dari proses, mulai dari proses identifikasi pelaku, lalu juga kemudian tidak pernah ada perilisan wajah pelaku, lalu kemudian juga tidak melakukan investigasi yang menyeluruh,”
ucap Dimas kepada wartawan, Sabtu, 25 April 2026.
Dimas menyebutkan, penyidikan yang dilakukan TNI tidak dilakukan secara menyeluruh, bahkan tidak mengusut sosok aktor intelektualnya.
Faktor lainnya, yakni idealisme yang mendorong agar Undang-Undang Peradilan Militer agar direvisi. Sebab banyak kasus tindak pidana prajurit dengan korbannya sipil hanya tidak adil.
Karena kami menyaksikan dan kemudian merekam seluruh atau banyak vonis di peradilan militer itu jauh dari kata adil,”
tegas dia.
Itu jadi alasan kenapa kemudian kami secara lembaga, secara organisasi punya ketetapan idealisme bahwa kami menolak untuk menghadiri atau mempercayai proses yang terjadi di pengadilan militer,”
tambah Dimas.
Meski nantinya tidak terlibat secara langsung dalam proses sidang militer, KontraS tetap memantau jalannya persidangan. Meskipun sidang itu digelar secara terbuka dan bisa dilihat oleh masyarakat.
Ada beberapa tim hukum yang mungkin nanti akan melakukan pemantauan,”
ujar Dimas.
Kondisi Andrie Yunus Mulai Membaik
Setelah Wakil Koordinator itu menjalani pemeriksaan berkali-kali oleh dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), kondisinya kini sudah berangsur membaik.
Dimas menyebutkan Andrie sudah bisa beraktivitas secara mandiri namun masih dalam pemantauan.
Jalan sudah bisa, kemudian aktivitas makan sendiri sudah bisa, ke toilet sudah bisa,”
imbuhnya.
Karena kondisinya itu, Andrie masih belum bisa dijenguk oleh banyak orang. Sebab dikhawatirkan adanya infeksi pasca operasi, masih ada luka basah.
Tinggal memang yang masih belum bisa itu kan karena tangan kanannya masih kaku, ya. Bekas jahitan, eh kulitnya dan sebagainya. Jadi, memang masih dijaga betul lah kondisi fisiknya dan masih belum bisa ditemui sama beberapa orang,”
tambah Dimas.
Diketahui identitas keempat tersangka yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, sudah cukup memenuhi unsur untuk diadili secara militer.
Pihaknya, sambung Fredy, memiliki kewenangan mutlak sebab keempat tersangka merupakan dari institusi militer.
Ya itu sudah poin di situ, jadi satu poin dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini,”
ujarnya di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Kamis, 16 April 2026.


