Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Empat Prajurit BAIS jadi Terdakwa Penganiayaan Berencana Kasus Andrie Yunus
Hukum

Empat Prajurit BAIS jadi Terdakwa Penganiayaan Berencana Kasus Andrie Yunus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 29, 2026 10:56 am
Rahmat
Adi Briantika
Share
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa penganiayaan berencana dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo,  dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,”

ucap Oditur dalam surat dakwaan, Rabu, 29 April 2026.

Oditur juga mendakwa mereka dengan Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontrasPeradilan MiliterSidangTAUD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kereta jarak jauh
Nasional

Dari Bintaro hingga Bekasi Timur: Rangkaian Tragedi Kereta Api yang Tak Pernah Usai

Pada Senin malam, 27 April 2026, duka kembali menyelimuti jalur kereta api Indonesia. Tabrakan berantai yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur menambah…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
8 Min Read
Aksi perompak/bajak laut Somalia, saat mendekati kapal yang melintas di tengah laut
Nasional

4 WNI Disandera Perampok di Perairan Somalia, Kapten Asal Gowa Jadi Korban

Empat warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyanderaan oleh perompak di perairan Hafun, Somalia. Salah satu korban adalah Kapten Ashari Samadikun (33) yang berasal dari Gowa, Sulawesi Selatan. Insiden ini…

By
Ani Ratnasari
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi Sekolah di DKI Jakarta
Megapolitan

Pemprov DKI Gelontorkan Dana Rp253,6 Miliar, Gratiskan 103 Sekolah Swasta di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen pemerintah daerah guna menghadirkan pendidikan gratis melalui pembiayaan sekolah swasta. Program ini akan dimulai pada tahun ajaran 2026/2027 dengan sebanyak 103 sekolah swasta…

By
Ani Ratnasari
Ivan
6 Min Read

BERITA LAINNYA

Prajurit TNI berjaga disamping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4/2026).
Hukum

Motif 4 Terdakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Dendam ‘Geruduk Fairmont’:

Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 jam lalu
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer
Hukum

Perdana, Wajah 4 Pelaku Penyiraman Air Andrie Yunus Dimunculkan di Ruang Sidang

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

KPK Dalami Aliran Dana Iklan BJB, Separuh Anggaran Diduga Hilang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
21 jam lalu
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya
Hukum

Mosi Tak Percaya, KontraS Surati Presiden Minta Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up