Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Oditur Militer mengatakan empat terdakwa mengenal korban dari aksi “Geruduk Fairmont” pada tahun 2025.
Sebab, saat itu Andrie pernah memaksa masuk ruangan dan menginterupsi rapat RUU TNI yang temgah dibahas oleh anggota DPR. Rapat tertutup itu berlangung pada 15 Maret 2025.
“(Berdasar) kejadian tersebut, para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI,”
ujar Oditur Militer saat membacakan surat dakwaan, Rabu, 29 April 2026.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka. Oditur menerangkan, mereka bertemu kemudian membahas aksi Andrie, aksi itu kemudian viral di media sosial. Dalam pembahasannya, mereka mengaku kesal atas tindakan si pemuda.
“Terdakwa 1 mengatakan kekesalannya (terhadap) Andrie Yunus. Dengan berkata ‘Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI. Sehingga Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara Andrie Yunus bersama LSM Kontras menggugat UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi’,”
kata Oditur
Menurut terdakwa, Andrie menuding TNI melakukan intimidasi dan teror di kantor Kontras dan menjadi dalang aktor tragedi kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
“Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,”
ucap Oditur.
Berdasar dari tudingan itu, terdakwa berencana menganiaya Andrie. Lettu Budhi Hariyanto kemudian mengusulkan agar Andrie dianiaya dengan menggunakan air keras. Usulan itu kemudian diamini oleh tiga orang lainnya dan mereka mulai menyusun rencana.
” Terdakwa dua berkata ‘Jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat’. Terdakwa 1 berkata ‘Saya saja yang menyiram’. Mendengar ide terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 setuju dan berkata ‘Kalau begitu kita kerjakan bersama-sama’,”
ujar Oditur.


