Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus oleh 4 anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, Rabu, 29 April 2026
Berdasarkan pantauan Owrite.id, keempat pelaku pertama kali dimunculkan di hadapan publik di ruang sidang utama dalam agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dengan dua hakim anggota Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka. Mereka bakal menghadapi dakwaan yang dilayangkan oleh Oditur militer.
Sidang digelar secara terbuka dan bisa diliput awak media. Meski demikian tidak terlihat ada perwakilan dari pihak Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) maupun Kontras. Terlihat pula pengamanan ketat sidang ini dan sejumlah anggota kepolisian dikerahkan berjaga-jaga di area luar pengadilan.
Dalam pengusutan ini, para terdakwa dijerat Pasal Pasal 469 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Awalnya, pijhak TNI mengklaim penyiraman tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,”
ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Chk Andri Wijaya kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.
Ada 11 barang bukti dalam perkara ini di antaranya satu gelas tumbler, kaca mata, kaos putih, satu pasang sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam dan busa, flash disk berisikan video, satu botol aki bekas, dan satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua unit motor.
Peradilan Umum
TAUD, sebagai pihak pembela Andrie, meminta agar perkara ini disidang melalui peradilan umum. Bukan dilakukan di peradilan militer, lantaran dikhawatirkan tidak transparan dan ada konflik kepentingan.
Kasus Andrie Yunus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta.


