Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang, masa pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Masa pelaporan SPT PPh Badan diperpanjang sampai 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pada pukul 12.00 WIB jumlah pelaporan SPT PPh Badan dan Orang Pribadi (OP) yang sudah masuk sebanyak 12,7 juta atau 82,2 juta dari target 15 juta wajib pajak
SPT yang sudah masuk per jam 12 tadi itu sudah 12,7 juta SPT masuk, kemudian pencapaian dari yang wajib SPT itu sekitar 67 persen. Kemudian dari target SPT tahun ini 83,2 persen,”
ujar Bimo di Kantor KPP Madya, Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.
Arahan Menkeu Purbaya
Bimo mengatakan, berdasarkan arahan yang diberikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, masa pelaporan SPT PPh Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri, dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan, ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya kami akan segera rilis,”
jelasnya.
Sedangkan untuk relaksasi perpanjangan pembayaran PPh Badan, DJP kata Bimo sedang melakukan hitung-hitungan, begitu dampak dari pemberian relaksasi.
Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final,”
tuturnya.
Alasan Pelaporan SPT PPh Badan Diperpanjang
Bimo menjelaskan, alasan pemerintah memperpanjang masa pelaporan SPT PPh Badan hingga 31 Mei karena adanya permintaan dari 4.000 wajib pajak badan.
Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan ada sekitar 4.000 request, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat penuh, dan juga permohonan dari asosiasi,”
imbuhnya.


