Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasarturi menabrak sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL 52 KM 29+800, antara Stasiun Panunggalan dan Stasiun Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 02.52 WIB.
Akibat kejadian tersebut, kereta sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB untuk pemeriksaan kondisi sarana.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) dan dinyatakan aman, KA Argo Bromo Anggrek kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 02.56 WIB.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan pihaknya menyayangkan insiden tersebut.
PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,”
kata Luqman dalam keterangan resminya.
KAI pun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun melakukan aktivitas lain yang dapat membahayakan perjalanan kereta.
KAI Daop 4 Semarang juga menyatakan akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan, baik secara internal maupun kepada masyarakat, guna menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api.



