Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, per April 2026, masih dalam tahap perumusan internal dan belum final. Dokumen ini memuat 144 pasal sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Rancangan ini mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), bantuan keamanan, dan pertahanan siber, namun memicu kontroversi lantaran dianggap berpotensi tumpang tindih kewenangan dan memperluas peran militer di ranah sipil.
Draf ini muncul berbarengan dengan bergulirnya judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses pembahasan RPP tersebut rupanya dilakukan sejak lama—sampai pada tahap Panitia Antar Kementerian (PAK)—bahkan beriringan dengan upaya masyarakat sipil untuk menguji secara material UU TNI terhadap UUD 1945.
Seyogianya, sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara, setelah pengujian formil terhadap UU TNI, kemudian dilanjutkan dengan uji material di MK, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI, dilakukan setelah adanya kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut,”
kata Muhamad Isnur, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Proses yang dilakukan oleh pemerintah justru memperlihatkan pola yang sama ketika merancang revisi UU TNI yakni memilih jalur senyap guna menghindari sorotan, perdebatan, serta kritik dari publik.
Secara umum Koalisi memandang, substansi yang terkandung dalam RPP ini berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan HAM, serta pelindungan konstitusional warga negara.
Materi RPP memuat sejumlah klausul yang cenderung bersifat multi-interpretatif, sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari dalam substansi peraturan perundang-undangan.
RPP ini juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit TNI yang seharusnya fokus pada bidang pertahanan negara, dengan memperluas kewenangan dalam bidang non-pertahanan.
Berikut pasal bermasalah dalam rancangan tersebut:
- Pasal 9 Ayat (3) huruf g, yang memasukkan operasi bantuan yustisial. Pasal tersebut mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ini mengakibatkan keterlibatan militer sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang sejajar dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan;
- Pasal 9 Ayat (3) huruf h, mengatur operasi non-tempur dalam bentuk ”operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan”, juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil;
- Pasal 1 angka 8, soal definisi operasi non-tempur yang diartikan sebagai “operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian/lembaga lain”, dapat dimaknai sebagai upaya melegitimasi TNI untuk melaksanakan OMSP secara mandiri, tanpa mengikutsertakan kementerian/lembaga lain;
- Pasal 33 soal membantu tugas pemerintah daerah;
- Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 41 menjadikan TNI sebagai aktor yang tidak hanya fokus dalam bidang pertahanan negara, tetapi juga di bidang keamanan dalam negeri;
- Pasal 48 sampai Pasal 69, soal rumusan pengaturan yang berkaitan dengan tugas TNI membantu dalam ancaman pertahanan siber, juga sangat berisiko terjadi tumpeng tindih fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi.
Kami tegas menolak substansi dalam RPP. Tidak seharusnya RPP disusun bersamaan dengan mekanisme konstitusional yang tengah digunakan oleh masyarakat, untuk menguji konstitusionalitas pasal yang menjadi dasar pembentukan PP,”
terang Isnur.
Pembahasan RPP ini, dengan substansi yang demikian, justru menunjukan makin nyatanya kembalinya cengkraman militer (remiliterisasi) di Indonesia, juga ada upaya sistematis guna memperluas kembali peran, pengaruh, atau penggunaan kekuatan militer dalam ranah yang seharusnya dikelola oleh otoritas sipil.
Pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan kejar tayang ini, adalah jalur bebas hambatan yang akan mempercepat kemunduran demokrasi dan kerobohan supremasi sipil Indonesia,”
kata Isnur.
Integrasi
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merespons perihal RPP tersebut.
Hal ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian-kementerian terkait,”
kata Kabiro Humas, Data, dan Informasi Brigjen TNI Honi Havana, kepada owrite.id.
Belum diketahui kapan pembahasan rampung. Honi berujar detail terkait rencana waktu tersebut, Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan yang lebih paham.
Seusai dengan fungsinya, Kementerian Polkam berupaya menjembatani berbagai instansi agar regulasi itu tidak tumpang tindih dan berjalan optimal.
Sesuai tugas Kemenko Polkam akan melaksanakan langkah-langkah koordinatif sehingga produk yang dihasilkan efektif dan benar-benar operasional, serta sinergi dengan tugas Polri dan kementerian/lembaga yang lain,”
ujar Honi.



