Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 4 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Gurita Kewenangan RPP Tugas TNI: Jalur Senyap Militer Perluas Cengkraman di Ranah Sipil
Nasional

(Part I) Gurita Kewenangan RPP Tugas TNI: Jalur Senyap Militer Perluas Cengkraman di Ranah Sipil

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Mei 4, 2026 2:56 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI. (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, per April 2026, masih dalam tahap perumusan internal dan belum final. Dokumen ini memuat 144 pasal sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Rancangan ini mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), bantuan keamanan, dan pertahanan siber, namun memicu kontroversi lantaran dianggap berpotensi tumpang tindih kewenangan dan memperluas peran militer di ranah sipil.

Draf ini muncul berbarengan dengan bergulirnya judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses pembahasan RPP tersebut rupanya dilakukan sejak lama—sampai pada tahap Panitia Antar Kementerian (PAK)—bahkan beriringan dengan upaya masyarakat sipil untuk menguji secara material UU TNI terhadap UUD 1945.

Seyogianya, sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara, setelah pengujian formil terhadap UU TNI, kemudian dilanjutkan dengan uji material di MK, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI, dilakukan setelah adanya kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut,”

kata Muhamad Isnur, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Proses yang dilakukan oleh pemerintah justru memperlihatkan pola yang sama ketika merancang revisi UU TNI yakni memilih jalur senyap guna menghindari sorotan, perdebatan, serta kritik dari publik.

Secara umum Koalisi memandang, substansi yang terkandung dalam RPP ini berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan HAM, serta pelindungan konstitusional warga negara.

Materi RPP memuat sejumlah klausul yang cenderung bersifat multi-interpretatif, sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari dalam substansi peraturan perundang-undangan.

RPP ini juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit TNI yang seharusnya fokus pada bidang pertahanan negara, dengan memperluas kewenangan dalam bidang non-pertahanan. 

Berikut pasal bermasalah dalam rancangan tersebut:

  1. Pasal 9 Ayat (3) huruf g, yang memasukkan operasi bantuan yustisial. Pasal tersebut mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ini mengakibatkan keterlibatan militer sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang sejajar dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan;
  2. Pasal 9 Ayat (3) huruf h, mengatur operasi non-tempur dalam bentuk ”operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan”, juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil;
  3. Pasal 1 angka 8, soal definisi operasi non-tempur yang diartikan sebagai “operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian/lembaga lain”, dapat dimaknai sebagai upaya melegitimasi TNI untuk melaksanakan OMSP secara mandiri, tanpa mengikutsertakan kementerian/lembaga lain;
  4. Pasal 33 soal membantu tugas pemerintah daerah; 
  5. Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 41 menjadikan TNI sebagai aktor yang tidak hanya fokus dalam bidang pertahanan negara, tetapi juga di bidang keamanan dalam negeri;
  6. Pasal 48 sampai Pasal 69, soal rumusan pengaturan yang berkaitan dengan tugas TNI membantu dalam ancaman pertahanan siber, juga sangat berisiko terjadi tumpeng tindih fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi.

Kami tegas menolak substansi dalam RPP. Tidak seharusnya RPP disusun bersamaan dengan mekanisme konstitusional yang tengah digunakan oleh masyarakat, untuk menguji konstitusionalitas pasal yang menjadi dasar pembentukan PP,”

terang Isnur.

Pembahasan RPP ini, dengan substansi yang demikian, justru menunjukan makin nyatanya kembalinya cengkraman militer (remiliterisasi) di Indonesia, juga ada upaya sistematis guna memperluas kembali peran, pengaruh, atau penggunaan kekuatan militer dalam ranah yang seharusnya dikelola oleh otoritas sipil. 

Pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan kejar tayang ini, adalah jalur bebas hambatan yang akan mempercepat kemunduran demokrasi dan kerobohan supremasi sipil Indonesia,”

kata Isnur.

Integrasi

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merespons perihal RPP tersebut.

Hal ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian-kementerian terkait,”

kata Kabiro Humas, Data, dan Informasi Brigjen TNI Honi Havana, kepada owrite.id.

Belum diketahui kapan pembahasan rampung. Honi berujar detail terkait rencana waktu tersebut, Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan yang lebih paham.

Seusai dengan fungsinya, Kementerian Polkam berupaya menjembatani berbagai instansi agar regulasi itu tidak tumpang tindih dan berjalan optimal. 

Sesuai tugas Kemenko Polkam akan melaksanakan langkah-langkah koordinatif sehingga produk yang dihasilkan efektif dan benar-benar operasional, serta sinergi dengan tugas Polri dan kementerian/lembaga yang lain,”

ujar Honi. 
Tag:HeadlineMiliterrpp tniSpillTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Karyawan menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Darryl Ramadhan/kye)
Ekonomi Bisnis

Rupiah Ambruk ke Rp17.400 per Dolar AS, Begini Dampak Buruknya untuk APBN 2026 

Nilai tukar rupiah melemah mendekati level Rp17.400 per dolar AS. Berdasarkan data penutupan perdagangan hari ini Senin, 4 Mei 2026 rupiah melemah sebesar 0,33 persen ke level Rp17.394 per dolar…

By
Dusep
KRL Commuter Line
Megapolitan

Masih Perbaikan, KRL Green Line Gunakan 1 Jalur

KRL Green Line Rute Tanah Abang-Rangkas Bitung sedang dalam perbaikan pasca gangguan pada listrik atas. Sempat operasional terganggu, kini rute tersebut sudah bisa digunakan hanya dengan satu jalur. Untuk saat…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Nasional

Dipaksa Hadir ke Sidang Militer, TAUD: Andrie Yunus Masih Harus Jalani Operasi

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, tidak akan hadir dalam sidang lanjutan perakara penyiraman air keras yang akan…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025).
Nasional

Minta 20 Juta Ton Batu Bara dari RI, Eropa Ternyata Munafik soal Net Zero Emission

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi bocoran terakit…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
2 jam lalu
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Nasional

(Part II) Gurita Kewenangan RPP Tugas TNI: Jalur Senyap Militer Perluas Cengkraman di Ranah Sipil

Potensi Blunder Chairman Communication & Information System Security Research Center (Cissrec) Pratama…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 jam lalu
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Nasional

Gizi Jalan Nalar Tertinggal: P2G Sentil MBG Tak Seimbang, Desak Pemerintah Lakukan Pembenahan

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong pemerintah segera mengadopsi intervensi pedagogis untuk…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
5 jam lalu
TAUD mengatakan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Nasional

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Andrie Yunus, Pemeriksaan Saksi Berlanjut

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap laporan kasus penyiraman air keras Wakil…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up