Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 4 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / TAUD Ungkap Sederet Kejanggalan Sidang Air Keras: Nihil Barang Bukti hingga Kelucuan Hakim
Hukum

TAUD Ungkap Sederet Kejanggalan Sidang Air Keras: Nihil Barang Bukti hingga Kelucuan Hakim

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 4, 2026 7:31 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Fauzan/tom.)
SHARE

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti kejanggalan terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Pembacaan dakwaan berlangsung saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 29 April 2026.

Daftar isi Konten
  • Mengaku Kenal Korban
  • Nihil Keterangan Ahli
  • Kelucuan Hakim
  • Cabut Perkara

TAUD menduga oditur sengaja menyusun surat dakwaan secara tidak jelas agar keempat terdakwa tidak mendapatkan hukuman pidana maksimal.

“Karena ini berbahaya bagi perkara Kalau tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, jangan-jangan terdakwa ini bisa bebas nanti,”

ujar perwakilan TAUD, Airlangga Julio, di kantor YLBHI, Senin, 4 Mei 2026.

Mengaku Kenal Korban

Para terdakwa, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, Kapten Mandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka, mengaku kenal Andrie karena pemuda itu mengintervensi RUU TNI yang dibahas DPR di Hotel Fairmont pada Maret 2025.

Mereka mengaku baru mengenal Andrie saat interupsi tersebut viral di media sosial dan itulah yang membuat mereka mendendam kepada korban. Julio bilang oditur tidak menjelaskan dengan rinci mengenai proses perkenalan terdakwa terhadap Andrie.

“Tidak dijelaskan ini video apa yang dilihat (dalam ruang sidang). Tidak dijadikan barang bukti video tersebut. Lewat medium apa mereka melihat video tersebut? Ponsel tidak ada yang disita dan tidak ada dijelaskan histori atau tangkapan layar dari YouTube atau video bagian mana yang menimbulkan dendam pribadi?”

Julio mempertanyakan.

Nihil Keterangan Ahli

Keanehan juga terjadi ketika salah satu terdakwa mencampurkan cairan aki bekas dengan pembersih karat sebelum melancarkan aksi. Cairan tersebut diduga membuat Andrie kesakitan. Padahal, mengacu dalam KUHAP, harus ada penjelasan ahli yang menerangkan kandungan cairan yang digunakan oleh pelaku.

“Seperti apa cara mencampur cairan kimia? Bagaimana bisa menimbulkan luka berat? siapa ahli yang memiliki kompetensi untuk menilai cairan kimia tersebut? Ini tidak ada di dalam surat dakwaan oditurat,”

ucap Julio.

TAUD juga meluruskan mengenai aktivitas Andrie kerap mendatangi aksi Kamisan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Empat terdakwa mengetahui aktivitas tersebut melalui pencarian situs. Julio menegaskan, tidak aksi Kamisan di kawasan Monas, pada 12 Maret 2026 (hari kejadian), namun garis waktu terputus.

“Tiba-tiba garis waktu itu terlewat dari sore pada Aksi Kamisan, langsung ke (adegan) sekitar pukul 11 malam di sekitar YLBHI dan tiba-tiba langsung ‘kami bisa lihat Andrie,”

kata dia.

Kelucuan Hakim

Julio menyebut persidangan juga dianggap lucu, sebab majelis hakim ingin membuktikan langsung penglihatan terdakwa Edi Sudarko. Sebab Edi mengaku ikut terdampak air keras setelah menyiram korban.

“Ini proses pembuktian yang sangat lucu dan meremehkan martabat peradilan. Karena proses pembuktian luka tidak seperti itu. Proses pembuktian luka itu ada visum dan hasil pemeriksaan medis,”

kata dia.

Masalah lain yang ikut disorot di antaranya barang bukti yang hingga kini belum disita oleh TNI, seperti kendaraan yang dipakai pelaku maupun helm. Bahkan kendaraan milik korban sendiri tidak disita hingga saat ini.

Cabut Perkara

Dari berbagai kejanggalan yang ditemukan, TAUD menilai oditur tidak lengkap dalam menyusun surat dakwaan. Mereka terkesan terburu-buru hingga meninggalkan jejak kejanggalan.

“Sebaiknya perkaranya dibatalkan, dicabut saja,”

ujar Julio.

TAUD bersikukuh masih ada 12 pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka menuntut agar kasus tersebut dibawa ke peradilan sipil guna memperjelas konstruksi perkara.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontrasMiliterPeradilan MiliterTAUD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Driver Gojek lagi mengganti baterai Motor. (Sumber: Dok. GoTo)
Ekonomi Bisnis

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8%, Aplikator Bakal Rugi Rp302,96 Miliar per Kuartal

Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menyoroti, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan potongan aplikasi dari 20 persen ke 8 persen. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan kinerja aplikator.…

By
Anisa Aulia
Dusep
5 Min Read
Banjir di kawasan Dharmawangsa X menuju Fatmawati, Jakarta Selatan.
Megapolitan

Imbas Hujan Lebat, Ruas Jalan di Jakarta Banjir Hingga 120 Centimeter 

Sejumlah titik wilayah Jakarta mengalami banjir dengan ketinggian hingga mencapai 120 centimeter akibat hujan deras yang mengguyur sejak Senin sore. Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD DKI Jakarta mencatat ada 4…

By
Rahmat
Amin Suciady
1 Min Read
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Nasional

Harga Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu per Pasang, KPK Soroti Potensi Mark Up 

Program Sekolah Rakyat Kementerian Sosial menuai polemik setelah mematok harga sepatu sekolah Rp700 ribu per pasang. Merespons hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun kajian pencegahan korupsi dari pengadaan program…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Hakim Militer Paksa Andrie Yunus Datang Sidang, TAUD: Logika Hukum Keliru Sejak Awal

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi pernyataan Hakim Pengadilan Militer yang memaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
Komandan Kopaska Koarmada RI Laksamana Pertama TNI Sadarianto (tengah) berfoto bersama saat upacara Pembukaan Latihan Pasukan Khusus Kopaska TNI AL TA 2026 di Puskopaska, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2026). Latihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi khusus dalam penanganan pembajakan pesawat dan bahan peledak, khususnya di Pangkalan Udara TNI AL.
Hukum

Awas Aturan Sungsang: Cissrec Sentil RPP TNI Jangan Salip UU KKS

Chairman Cissrec Pratama Persadha berpendapat pengesahan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
8 jam lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Logika Terbalik Sidang Militer: Sudah Disiram Air Keras, Andrie Yunus Malah Diancam Pidana oleh Hakim

Sidang perdana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus digelar…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
1 hari lalu
Personel TNI mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jakarta yang berpusat di kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR.
Hukum

RPP Tugas TNI dalam Objek Vital Nasional, Pakar Ingatkan Risiko Militerisasi Data Sipil

Rancangan Peraturan Pemerintah soal Tugas TNI yang diduga membuka ruang bagi militer…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up