Rencana Menteri HAM Natalius Pigai membentuk tim asesor dalam menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis HAM mendapat kritik.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Felia Primaresti menilai, wacana tersebut merupakan bentuk eksklusivitas yang berisiko menjadi alat pemerintah untuk memonopoli narasi publik.
Hal yang disampaikan oleh Menteri HAM bahwa aktivis itu harus bersertifikasi, menunjukkan adanya eksklusivitas. Seakan orang-orang tertentu saja yang boleh mengkritik pemerintah. Pasti akan bias penentuan kriterianya,”
kata Felia kepada owrite.id.
Lalu, misalnya pihak yang dianggap boleh mengkritik dan membela HAM di Indonesia adalah orang-orang “pilihan pemerintah”, maka independensi gerakan sosial bakal terkikis.
Dampak turunannya ialah pengontrolan informasi secara masif. Ruang untuk menghadirkan antitesis, menyajikan data atau bukti tandingan, maupun memunculkan sumber alternatif di luar versi pemerintah, akan tertutup.
Masyarakat jadi minim (dapatkan) informasi. Apabila merujuk kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, itu jelas bertentangan. Karena masyarakat berhak untuk tahu informasi sedetail dan setransparan mungkin. Sehingga perlu ‘perang narasi’, ‘perang data’, ‘perang argumen’,”
terang Felia.
Perihal komposisi tim asesor yang melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, ia pesimis lembaga itu mampu bersikap objektif dan tidak menjadi alat pembungkam lawan politik, serta meyakini pemerintah cenderung mengkurasi pihak yang dianggap selaras dengan kepentingan mereka saja.
Pemerintah pun akan memilih orang-orang yang mereka anggap ‘valid’ sebagai aktivis yang representasi atau inklusivitasnya tidak terjamin. Kembali kepada konsep dasar sertifikasi aktivis saja sudah aneh. Menurut saya, tidak usah ada tim asesor,”
tegas Felia.
Mula Polemik
Menteri Pigai mengatakan, pembentukan tim asesor itu akan berada di bawah Komnas HAM maupun Komnas Perempuan, tergantung kepada kasus HAM yang sedang dibela oleh si aktivis. Tim asesor akan menyeleksi aktivis HAM tersebut.
Aktivis, pembela HAM, pekerja HAM itu ada yang dibayar dan tidak dibayar. Dibayar artinya dibayar oleh rekanan, perusahaan, atau oknum tertentu. (Bahkan) juga kerja murni tanpa dibayar. Supaya tidak salah kaprah menentukan dia sedang bekerja sebagai pembela HAM atau tidak, maka perlu ada tim seleksi berdasar kriteria yang ditentukan,”
ucap dia.
Dasar aturan tim asesor, yakni Undang-Undang HAM yang direncanakan akan diubah.


