Pemerintah Indonesia angkat suara mengenai laporan TankerTrackers perihal kapal tanker minyak mentah berukuran besar/Very Large Crude Carrier (VLCC) yang membawa minyak milik Iran memasuki Selat Lombok dan sedang menuju Kepulauan Riau.
Kementerian Luar Negeri mengaku masih menyelidiki laporan tersebut dan menegaskan menegaskan bahwa Indonesia tunduk pada aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
“Indonesia mencatat laporan keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia. Aturan navigasi di perairan manapun, termasuk Indonesia, tunduk pada UNCLOS 1982 yang menghormati segala macam rezim lintas di masing-masing zona maritim,”
kata juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, dalam keterangan resmi, Selasa, 5 Mei 2026.
Yvonne menegaskan pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan pihak terkait dan memastikan agar kapal-kapal tersebut melaksanakan jalur lintas sesuai hukum internasional.
“Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi lapangan serta terus lakukan koordinasi internal, dan memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional. Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,”
ujar dia.
Identifikasi
Merujuk laporan TankerTrackers, pihaknya mengidentifikasi kapal itu sebagai DERYA, yang berusaha untuk menghindari Angkatan Laut Amerika Serikat setelah gagal mengirimkan sekitar 1,88 juta barel minyak mentah ke India.
“Kami kemudian melihatnya melanjutkan perjalanan ke selatan setelah itu, pada saat kapal-kapal sejenisnya di daerah tersebut dialihkan kembali ke Iran oleh Angkatan Laut AS. Saat ini kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju titik pertemuan di kepulauan Riau,”
kata TankerTrackers melalui akun resmi X miliknya.
Pembaruan ini menyusul laporan serupa tentang kapal tanker HUGE. Perusahaan tersebut juga menyatakan beberapa kapal tanker Iran telah mencapai tujuan, dialihkan, atau disita di tengah pembatasan maritim yang sedang berlangsung.

