Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberi tanggapan terkait kebijakan pengurangan potongan ojol menjadi 8 persen dari sebelumnya 20 persen yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Menurut Djoko, pengurangan potongan 8 persen untuk ojol ini bukan solusi. Ia mengatakan jalan keluar yang rasional yang memberikan dampak positif yang luas seharusnya adalah mengurangi jumlah ojol secara bertahap.
Ini pekerjaan yang seharusnya dilakukan, tetapi karena sangat berat dan butuh waktu, sehingga tidak pernah menjadi pilihan,”
ujar Djoko dalam keterangannya.
Djoko menambahkan, dari sisi pengemudi, kalau kemudian yang dituntut adalah kesejahteraan, ini tidak akan pernah tercapai, karena memang profesi ini tidak seharusnya menjadi pekerjaan utama.
“Kalau mau sejahtera jangan menjadi driver ojek,”
tegasnya.
Lebih lanjut, Djoko menyarankan pemerintah berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang layak, bukan sebagai driver ojol. Ia pun mengakui hal tersebut bukan hal yang mudah.
Akan tetapi, jika diseriusi, harusnya bisa dan menjadi program nasional yang melibatkan semua sektor. Bikin roadmap yang terukur, misalnya dalam lima tahun ke depan berapa target pengurangan driver ojol dan driver ojol harus diarahkan hanya sebagai kurir,”
jelasnya.
Sedangkan dari sisi pengguna atau konsumen, memperlakukan ojol sebagai angkutan penumpang, sampai kapan pun tidak akan pernah menjadi logis.
Karena aspek keselamatan tidak akan pernah terpenuhi. Ini belum lagi kalau memperhitungkan aspek kesehatan dan lingkungan berkelanjutan,”
terangnya.
Djoko kembali menegaskan bahwa potongan 8 persen Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online tidak akan menyelesaikan masalah.
Bisa-bisa aplikator memilih menutup usahanya yang akhirnya pengangguran akan bertambah,”
tandasnya.




