Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oditur memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Salah satunya yakni pakaian korban yang terkena cairan kimia.
Awalnya, oditur menampilkan tumbler warna merah muda milik terdakwa Serda Edi Sudarko. Botol tersebut digunakan untuk menampung campuran air aki dan pembersih karat, sebelum digunakan untuk menyiram wajah Andrie.
“Kenapa milih tumbler (untuk wadah)?”
tanya Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu, 6 Mei 2026.
“Yang ada hanya itu,”
jawab Edi.
Setelah melihat tumbler tersebut, Fredy menyimpulkan Edi ikut terkena cairan kimia saat eksekusi.
“Kalau ini dibuka, lubang airnya besar. Saya bilang ‘ini goblok banget’ masa pake tumbler yang mulutnya besar banget? Ya, nyiprat,”
ucap Fredy.
Oditur kemudian menampilkan barang bukti milik korban, seperti kacamata, celana panjang, kaus putih, dan kemeja hitam milik Andrie yang sudah koyak dan berlubang akibat reaksi dari air keras. Kemudian, satu flashdisk berisikan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan dua unit motor milik pelaku.
Dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kali ini, oditur menghadirkan delapan saksi, lima diantaranya dari kalangan militer dan tiga lainnya kalangan sipil. Sedangkan keempat terdakwa yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

