Ketua Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan motif empat terdakwa menyerang Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Fredy menganggap tidak ada kesesuaian motif keempat pelaku yang mengaku sakit hati dengan tindakan Andrie sebagai aktivis. Hakim menanyakan itu kepada Perwira Pembantu Madya D 31 Pampers Direktorat B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang dihadirkan sebagai saksi perkara.
“Apa urusannya mereka dengan Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi? Apa itu korelasi mereka melakukan (penyerangan) itu (karena) hanya (sebagai) prajurit TNI pada BAIS TNI?”
cecar Fredy.
Alwi pun menjawab berdasar pengakuan pelaku kepada dirinya, yakni alasan sakit hati terhadap tindakan Andrie. Namun, hakim tak puas dengan keterangan tersebut.
“Tidak ada hubungannya mereka dengan AY (Andrie Yunus), tidak kenal. Awalnya tahu dari (siaran) TV saja, sama seperti kita (yang) tidak pernah tahu,”
tegas Fredy.
Hakim menyinggung dugaan adanya perintah kepada para pelaku untuk menyerang Andrie.
“Kenapa tiba-tiba melakukan aksi seperti itu? Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?”
tanya Fredy.
” Tidak ada, Yang Mulia,”
jawab Alwi singkat.
“Atau mungkin operasi khusus? ”
tanya Fredy.
Alwi kembali menegaskan kasus penyiraman itu murni empat terdakwa sakit hati.
“Sepengetahuan kami, sependalaman kami, tidak ada (operasi khusus serang Andrie). Bahwa terdakwa hanya merasa terlecehkan, sakit hati terhadap Andrie Yunus. Tidak ada (dalih) yang lain,” kata Alwi.
tanya Fredy.

