Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan oditur untuk menghadirkan ahli kimia sebagai saksi dalam sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tujuannya guna mengetahui kandungan cairan.
“Kami mau tahu juga (cairan) yang disiram itu mengandung apa,”
kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu, 6 Mei 2026.
Fredy menyatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kali ini tidak bisa menjelaskan zat yang terkandung cairan, lantaran bukan keahliannya.
“Saya minta dihadirkan (saksi) untuk (pembahasan) cairan-cairan aki dan pembersih karat. Kalau dicampur itu mengandung apa? Kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, baju?
ucap dia.
Dalam berkas perkara, oditur militer maupun Pusat Polisi Militer TNI, belum pernah meminta keterangan ahli sebagai saksi. Sehingga tidak ada penjelasan perihal reaksi dan efek cairan campuran tersebut.
“Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak? Yang tahu itu adalah ahli,” tutur Fredy.
Pada perkara ini ada delapan saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik TNI. Lima di antaranya ialah prajurit dan tiga lainnya adalah warga sipil. Namun, penyidik TNI belum pernah meminta keterangan Andrie secara langsung dengan dalih kondisi korban yang masih dirawat.
Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana, mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Motif
Dendam para terdakwa bermula ketika Andrie Yunus menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme.
Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI ini didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

