Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 6 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hakim Perintahkan Oditur Panggil Ahli Kimia Uji Air Keras Penyerang Andrie Yunus
Hukum

Hakim Perintahkan Oditur Panggil Ahli Kimia Uji Air Keras Penyerang Andrie Yunus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 6, 2026 3:25 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Sejumlah pimpinan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus membentangkan spanduk dan menunjukkan surat yang akan diberikan kepada Presiden Prabowo di halaman Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Surat tersebut berisikan permintaan agar Presiden memastikan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus secara transparan, akuntabel, dan imparsial, serta meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Sejumlah pimpinan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus membentangkan spanduk dan menunjukkan surat yang akan diberikan kepada Presiden Prabowo di halaman Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Surat tersebut berisikan permintaan agar Presiden memastikan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus secara transparan, akuntabel, dan imparsial, serta meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan oditur untuk menghadirkan ahli kimia sebagai saksi dalam sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tujuannya guna mengetahui kandungan cairan.

“Kami mau tahu juga (cairan) yang disiram itu mengandung apa,”

kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu, 6 Mei 2026.

Fredy menyatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kali ini tidak bisa menjelaskan zat yang terkandung cairan, lantaran bukan keahliannya.

“Saya minta dihadirkan (saksi) untuk (pembahasan) cairan-cairan aki dan pembersih karat. Kalau dicampur itu mengandung apa? Kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, baju?

ucap dia.

Dalam berkas perkara, oditur militer maupun Pusat Polisi Militer TNI, belum pernah meminta keterangan ahli sebagai saksi. Sehingga tidak ada penjelasan perihal reaksi dan efek cairan campuran tersebut.

“Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak? Yang tahu itu adalah ahli,” tutur Fredy.

Pada perkara ini ada delapan saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik TNI. Lima di antaranya ialah prajurit dan tiga lainnya adalah warga sipil. Namun, penyidik TNI belum pernah meminta keterangan Andrie secara langsung dengan dalih kondisi korban yang masih dirawat.

Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana, mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.

Motif

Dendam para terdakwa bermula ketika Andrie Yunus menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme.

Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI ini didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontrasMiliterPeradilan MiliterSidangTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen, turun dari sebelumnya 15-20 persen. Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Presiden…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 Min Read
Intoleransi laktosa
Kesehatan

Intoleransi Laktosa: Gejala, Penyebab, Diagnosis, dan Cara Mengatasinya

Apakah kamu pernah merasa perut kembung, diare, atau mual setelah minum susu atau makan es krim? Bisa jadi ini tanda bahwa kamu mengalami intoleransi laktosa. Kondisi ini cukup umum di…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
4 Min Read
Penampakan kaos putih milik Andrie Yunus usai terkena cairan kimia.
Hukum

“Goblok Banget!” Sindir Hakim Lihat Tumbler Air Keras Penyerang Andrie Yunus

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oditur memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Salah satunya yakni pakaian korban yang terkena cairan…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Hakim Cecar Dandenma BAIS di Sidang Andrie Yunus: Tak Mungkin Perwira Bekerja Sendiri

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Hukum

Hakim Ragukan Motif Sakit Hati Penyerang Andrie Yunus: “Ada Operasi Khusus?”

Ketua Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
4 jam lalu
Wajah empat terdakwa kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraSsAndrie Yunus.
Hukum

Kesaksian Sidang: Penyerang Andrie Yunus Gunakan Campuran Pembersih Karat dan Air Aki

Perwira Pembantu Madya D 31 Pampers Direktorat B BAIS TNI Letkol Chk…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
4 jam lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Wajah Gosong Jadi Bukti, Dandema BAIS TNI Bongkar Kebohongan Terdakwa Penyerang Andrie Yunus

Salah satu terdakwa, Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, sempat enggan mengaku terlibat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up