Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 10 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi
Hukum

Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 8, 2026 2:04 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 bulan lalu
Share
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 8 Mei 2026. Ia tersangkut kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024.

Berdasar pantauan Owrite.id, Yaqut diantar penyidik menggunakan mobil tahanan ke Gedung Merah Putih KPK pukul 09.47 WIB. Sambil memakai rompi oranye khas penghuni terali, dia dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan penyidik komisi antirasuah.

Pemeriksaan berlangsung kurang dari satu jam, lantas ia keluar dari gedung KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari Yaqut dalam perkara ini. Maka, KPK memutuskan untuk memanjang masa penahanannya 30 hari kedepan.

“Perpanjangan dibutuhkan, karena penyidik masih berprogres,”

ucap Budi.

Perpanjangan Kembali

KPK sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Yaqut, sejak ia mendekam di rutan KPK pada 12 Maret. Perpanjangan pertama dilakukan selama 40 hari, terhitung sejak 31 Maret 2026; kemudian KPK kembali memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari, per hari ini.

Sepanjang perpanjangan penahanan Yaqut, KPK mengaku masih memeriksa sejumlah saksi hingga nantinya bisa dibawa ke meja pengadilan.

Kasus ini bermula dari bos Maktour Travel dan Umrah sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, sempat bersurat kepada Yaqut untuk memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 orang.

Dalam rapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR, disepakati kuota tambahan haji 2023 dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut justru mengubahnya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, yakni 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Demi mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus, staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memerintahkan Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024, dalam penyusunan dan penerapan kebijakan percepatan keberangkatan haji khusus, yang sering disebut sebagai kebijakan T0 (Tahun 0

Kebijakan tersebut memungkinkan calon jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun berjalan bisa langsung berangkat pada tahun yang sama, dengan biaya tambahan.

“Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX (tanpa antrean) dikenakan US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan pemeriksaan, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama,”

kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Modus serupa kembali dilakukan pada musim haji 2024 saat pemerintah memperoleh kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Padahal, sebelumnya telah disepakati pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“YCQ (Yaqut) memerintahkan dibuat simulasi sebagai dasar perubahan komposisi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus,”

kata Asep.

Gus Alex kemudian mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam praktiknya, fee berkisar US$4.000–5.000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah, dan sebagian mengalir ke Yaqut.

“Sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,”

ujar Asep.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Untuk klaster penyelenggara negara, KPK menjerat Yaqut dan Alex dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Ismail dan Asrul dalam klaster swasta, dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:hajiKorupsiKPKKuota HajiPenahananYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Omon-Omon Prabowo dan Aparat Loyo: Denny Indrayana Soroti Tambang Ilegal di Kalsel
By Rahmat Tunny
Ilustrasi sosok perusak lingkungan di Kalimantan Selatan.
1
Alergi Kritik di Ruang Siber: Guntur Romli Protes Penangkapan Warga Soal Pidato Nuklir Prabowo
By Rahmat Tunny
Ilustrasi penangkapan warga terkait pidato nuklir yang disampaikan Presiden Prabowo.
2
Buntut Pasien BPJS Telantar Berjam-jam: PB IDI Minta Rumah Sakit Diaudit
By Syifa Fauziah
Ilustrasi koridor rumah sakit penuh sesak.
3
Popularitas Dedi Mulyadi Tembus ‘Sidratul Muntaha’, Kualitas Hidup Jabar Malah ‘Membumi’
By Rahmat Tunny
Ilustrasi KDM dan kualitas hidup penduduk Jawa Barat.
4
Bukan Sekadar ‘Uji Viral’, Kinerja Dedi Mulyadi Mesti Diuji Lewat Nasib Warga Jabar
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Monumen Bandung Lautan Api dan nasib warga Jawa Barat.
5

BERITA LAINNYA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan

Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up