Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan telah mengajukan red notice untuk tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santri sekaligus pendakwah, Syekh Ahmad Al Misry (SAM).
Kabag Jatanras NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky, mengatakan permohonan red notice tersebut telah diajukan ke Interpol.
Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,”
ujar Ricky saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Mei 2026.
Diduga Punya Kewarganegaraan Ganda
Ricky mengatakan Syekh Ahmad tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi karena memiliki istri warga Indonesia yang sah.
Namun demikian, Polri masih berkomunikasi dengan otoritas Mesir lantaran tersangka diduga memiliki identitas ganda.
Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,”
katanya.
Fokus NCB Interpol Indonesia saat ini adalah memastikan identitas kewarganegaraan SAM guna kepentingan koordinasi hukum lintas negara.
Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santri
Sebagaimana diketahui, pendakwah Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri berdasarkan laporan korban yang teregister dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada saudara MMA pada tanggal 22 April 2026,”
ujar Trunoyudo.
Korban Diduga Tersebar di Sejumlah Kota
Terpisah, Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menerangkan dugaan pelecehan terhadap para santri terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Hingga kini, tercatat ada lima orang yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh Syekh Ahmad.
Beberapa lokasi kejadian ada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir,”
ujar Nurul kepada wartawan.
Nurul mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, juri tahfidz Al-Qur’an tersebut terdeteksi berada di luar negeri.
Berdasarkan data perlintasan, terlapor berada di Mesir. Kita tentu melakukan langkah-langkah sesuai SOP,”
ungkapnya.

