Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran dana dari para pengusaha rokok dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menegaskan tidak akan segan menjerat seluruh pihak yang terbukti terlibat ke ranah pidana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihak-pihak yang dapat dijerat penyidik ialah mereka yang diduga memiliki meeting of minds atau kesepakatan dengan pihak Bea Cukai, termasuk kalangan swasta dan pengusaha rokok.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok ini belum berhenti di sini,”
ujar Budi kepada wartawan, Sabtu, 9 Mei 2026.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok masih terus dilakukan KPK hingga Jumat, 8 Mei 2026.
KPK Buka Peluang Jerat Pasal Suap
Meski belum menerapkan delik terkait aliran uang dari pengusaha rokok kepada pejabat Bea Cukai, KPK menegaskan konstruksi pasal suap sangat mungkin diterapkan dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, apabila ditemukan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima, maka baik pihak Bea Cukai maupun pihak swasta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Betul, kalau nanti konstruksinya suap, tentu dari dua sisi. Sisi Ditjen Bea dan Cukai dan sisi swastanya, atau pengusaha rokoknya. Tapi kalau ternyata konstruksinya gratifikasi, berarti sisi penerima saja,”
kata Budi.
Bos PT Blueray Cargo Didakwa Suap Rp63 Miliar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa bos PT Blueray Cargo, Jhon Field, melakukan suap bersama dua anak buahnya senilai Rp63 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kegiatan importasi barang.
Dua anak buah Jhon yang ikut terseret dalam perkara ini ialah Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,”
ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dikutip Kamis, 7 Mei 2026.
Jaksa mengungkapkan Jhon dan anak buahnya memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat Bea Cukai. Selain itu, terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Seluruh dugaan suap itu diberikan dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Nama Dirjen Bea Cukai Ikut Terseret
Dalam surat dakwaan Jhon Field, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, turut disebut.
Jhon disebut sempat menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk Djaka Budi, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo, di antaranya hadir dari Blueray Cargo,”
ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Jhon Field dan pihak terkait didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

