Praktik penitipan bayi ilegal di wilayah Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, terungkap, setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan bayi tanpa izin resmi.
Rumah tersebut diketahui milik orang tua seorang bidan berinisial ORP yang bekerja di sebuah klinik di wilayah Gamping. Saat didatangi aparat dan warga, polisi menemukan 11 bayi berada di rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengungkapkan, meskipun pengelola memiliki latar belakang medis, namun lokasi penitipan bayi tersebut tidak memiliki izin operasional.
Mayoritas Bayi Dititipkan oleh Mahasiswi
AKP Mateus menegaskan, mayoritas bayi yang dititipkan berasal dari ibu kandung yang masih berstatus mahasiswi. Mereka menitipkan bayi secara diam-diam karena alasan ekonomi, rasa takut, hingga malu apabila keluarga di kampung halaman mengetahui keberadaan anak mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para orang tua mengalami keterbatasan dalam pengasuhan mandiri sehingga memilih menitipkan bayi kepada pengelola dengan tarif Rp50 ribu per hari. Meski begitu, polisi memastikan praktik penitipan tersebut tetap melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin resmi.
Tiga Bayi Dirawat Intensif di RSUD Sleman
Dari total 11 bayi yang ditemukan, delapan bayi berada dalam kondisi stabil dan kini berada di bawah pengawasan Dinas Sosial Sleman. Sementara itu, terdapat 3 bayi yang harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sleman akibat kondisi kesehatan bawaan sejak lahir.
AKP Mateus menegaskan kondisi ketiga bayi tersebut bukan akibat penelantaran di lokasi penitipan.
“Tiga bayi tersebut memang memiliki sakit bawaan seperti kelainan jantung, hernia, dan kuning. Saat ini pengobatan mereka telah dijamin oleh Pemda DIY,”
ujar Mateus dikutip dari portal pemerintah DIY.
Dua Bayi Sudah Dikembalikan ke Orang Tua
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro mengatakan penanganan bayi saat ini telah dialihkan kepada pihak yang berwenang. Sebanyak dua bayi telah dikembalikan kepada orang tua kandungnya, sementara tiga bayi masih menjalani perawatan medis intensif di RSUD Sleman.
“Kami mengedepankan koordinasi lintas sektor agar kesehatan serta pertumbuhan mereka tetap terjamin. Kami juga berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang segera melapor ketika menemukan hal mencurigakan,”
ujar Argo.
Pemda DIY Akan Perketat Pengawasan Tempat Penitipan Anak
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengapresiasi respons cepat masyarakat dan aparat dalam mengungkap praktik penitipan bayi ilegal tersebut.
Menurutnya, kepekaan warga dan Jagawarga menjadi faktor penting dalam penyelamatan bayi-bayi tersebut.
“Koordinasi antara aparat dan warga membuktikan sistem perlindungan masyarakat kita berjalan baik. Kini Pemda DIY hadir untuk memastikan pemulihan kesehatan serta jaminan perlindungan bagi mereka,”
ungkap Erlina.
Pemerintah Daerah DIY juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak sesuai Instruksi Gubernur agar seluruh tempat penitipan anak beroperasi sesuai standar dan aturan hukum yang berlaku.
Polisi Dalami Dugaan Penelantaran Anak dan Perdagangan Orang
Polresta Sleman saat ini masih mendalami legalitas praktik penitipan bayi tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana lain seperti penelantaran anak maupun tindak pidana perdagangan orang.
AKP Mateus mengatakan keselamatan dan kesehatan bayi menjadi prioritas utama selama proses penyidikan berlangsung.
“Prioritas utama kami adalah keselamatan dan kesehatan bayi-bayi tersebut. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemenuhan hak anak-anak ini terjaga dengan baik selama proses penyelidikan berlangsung,”
katanya pada Senin, 11 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan bayi-bayi tersebut sebenarnya dirawat cukup baik oleh pengelola. Namun lokasi penitipan dipastikan tidak memiliki izin operasional resmi sesuai ketentuan hukum.



