Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Sidang Kasus Air Keras: Serda Edi Sudarko Ngaku Kesal Lihat Video Andrie Yunus di Hotel Fairmont
Hukum

Sidang Kasus Air Keras: Serda Edi Sudarko Ngaku Kesal Lihat Video Andrie Yunus di Hotel Fairmont

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 14, 2026 10:01 am
Rahmat
Adi Briantika
Share
Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi dengan rincian lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi dengan rincian lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer. ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
SHARE

Terdakwa kasus penyiraman air keras Serda Edi Sudarko mengaku kesal usai melihat video Andrie Yunus menerobos masuk ke dalam ruang rapat Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta.

Daftar isi Konten
  • Meja Hijau
  • Lapis Pasal

Dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Edi mengaku tidak mengenal langsung Andrie.

“Kalau kenal langsung, tidak. Hanya (tahu) melalui media sosial,”

ucap Edi di persidangan dikutip, Kamis, 14 Mei 2026.

Dia berpendapat Andrie Yunus ‘over acting‘ lantaran mengintervensi rapat anggota parlemen yang kala itu tengah membahas Revisi Undang-Undang TNI.

“Di situlah arogan dan over acting Andrie Yunus. Dia menginterupsi ke ruang rapat, padahal itu rapat tertutup,” 

ujar Edi.

Meski demikian, prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu mengaku tidak berada di Hotel Faimont ketika Andrie menerobos masuk ruangan, melainkan dia hanya melihat dari video yang beredar di media sosial.

“Tidak (ada di Fairmont), saya melihat di video itu, sih,”

aku dia.

Edi pun emosi karena tindakan Andrie. Akhirnya dia menyulut rekan lainnya untuk merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie, si Wakil Koordinator Kontras.

“Saya kesal melihat video tersebut, Andrie Yunus bersikap arogansi, over acting, dan tidak punya rasa sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” 

tutur Edi.

Meja Hijau

Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana karena menyiram air keras terhadap Andrie. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.

Tragedi itu merupakan buntut dari Andrie Yunus menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme. Hal itu yang membuat para pelaku merasa si Wakil Koordinator Kontras itu sebagai peleceh instansi militer.

Sidang perdana perkara ini berlangsung pada 29 April 2026.

Lapis Pasal

Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIHotel FairmontkontrasMiliterPeradilan MiliterTAUD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Trump dan Xi Jinping Bertemu di Beijing, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke US$105 per Barel
By Anisa Aulia
Presiden China Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
1
Kenapa Rasanya Cuma Kamu yang Selalu Berusaha Menjaga Hubungan? Ini Jawabannya!
By Salsabillah Irwanda
Kenapa Rasanya Cuma Kamu yang Selalu Berusaha Menjaga Hubungan? Ini Jawabannya!
2
Lettu Budhi Akui Spontan Campur Air Aki untuk Serang Andrie Yunus, Oditur: Terlalu Kreatif
By Rahmat
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kedua kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), dan Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
3
Libas Palace 3-0, Phil Foden Klaim Manchester City Belum Menyerah Kejar Arsenal
By Hadi Febriansyah
Selebrasi dua pemain Manchester City, Phil Foden dan Erling Haaland.
4
Sidang Kasus Air Keras: Serda Edi Sudarko Ngaku Kesal Lihat Video Andrie Yunus di Hotel Fairmont
By Rahmat
Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi dengan rincian lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
5

BERITA LAINNYA

KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hukum

Kasus DJKA: KPK Gali Aliran Dana Sudewo ke Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran uang dari tersangka korupsi pengadaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
23 menit lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Dalih Jiwa Korsa Kapten Nandala Serang Andrie Yunus: Biar Dia Kapok!

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sekaligus terdakwa kasus air keras, Kapten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
40 menit lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kedua kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), dan Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Lettu Budhi Akui Spontan Campur Air Aki untuk Serang Andrie Yunus, Oditur: Terlalu Kreatif

Oditur Militer II-7 Jakarta mengatakan kelakuan terdakwa dianggap kreatif lantaran mencampurkan cairan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Hukum

Usut Suap Ketua Ombudsman, Kejagung Incar Perantara 17 Perusahaan Terkait PNBP

PT Toshida Indonesia bukan satu-satunya perusahaan yang meminta Ketua Ombudsman nonaktif Hery…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up