Laporan terbaru Amnesty International berjudul Death Sentences and Executions 2025, yang diluncurkan pada Senin, 18 Mei 2026, mencatat ada 2.707 eksekusi mati pada tahun lalu atau tertinggi sejak tahun 1981, yang mencapai rekor tertinggi dalam 44 tahun terakhir.
Selain itu, ada 17 negara melaksanakan eksekusi mati pada 2025, dengan peningkatan eksekusi terbanyak terjadi di lima negara yaitu Tiongkok (ribuan), Iran (2,159+), Arab Saudi (356+), Yaman (51+), dan Amerika Serikat (47).
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia memang tidak melaksanakan eksekusi mati sejak 2016, namun hakim tetap menjatuhkan hukuman mati setiap tahun. Bahkan dari segi kebijakan, pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden kepada Ketua DPR pada 11 Maret 2026.
“Regulasi baru yang disiapkan tersebut merupakan suatu ironi dan kemunduran serius bagi penegakan HAM. Kebijakan ini menyingkap sikap ambigu Indonesia dalam menyikapi hak hidup manusia, terutama bagi terpidana mati,”
kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dikutip pada Senin, 18 Mei 2026.
Di satu sisi, Indonesia secara de facto tidak mengeksekusi dalam satu dekade terakhir dan telah memulangkan beberapa warga negara asing terpidana mati. Terlebih, KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 telah menjadikan pidana mati bersifat bersyarat, memberikan masa percobaan 10 tahun untuk diubah menjadi pidana seumur hidup.
Namun, alih-alih menyusun regulasi pendukung yang memperkuat mekanisme komutasi (pengubahan hukuman) sesuai napas perbaikan KUHP anyar, negara justru memprioritaskan aturan untuk mengeksekusi mati.
Menurut Amnesty International Indonesia, alasan pemerintah membuat RUU ini untuk menggantikan aturan lama (Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata-Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer) demi memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip HAM, yang merupakan hal yang tidak logis.
Usman menegaskan pembahasan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati sama sekali tidak boleh dilakukan secara terburu-buru karena berisiko besar mengorbankan aspek pelindungan HAM yang terus diperjuangkan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Ketimbang sibuk merancang cara baru untuk mencabut nyawa, pemerintah dan DPR semestinya fokus pada penghapusan hukuman mati secara absolut dan menggantinya dengan sistem pemidanaan yang benar-benar beradab, adil, dan memuliakan kemanusiaan,”
ucap Usman.
Langkah awal yang pemerintah bisa lakukan adalah dengan melakukan komutasi terhadap lebih dari 500 terpidana yang saat ini berada dalam daftar tunggu eksekusi mati, sesuai data yang dipublikasikan dalam laman resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Plin-plan?
Selain itu, sikap Indonesia menuju penghapusan hukuman mati masih dipertanyakan lantaran pemberian hukuman tersebut terus berlangsung di meja hijau.
Amnesty International Indonesia mencatat, selama 2025 hakim pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada setidaknya 68 pelaku pidana, yang didominasi dari kasus narkotika. Tentunya jumlah ini berkontribusi terhadap total orang yang divonis hukuman mati di seluruh dunia, yaitu 25.508 orang.
Keputusan hukuman mati bahkan masih tetap terjadi pada 2026, seperti yang diketuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas dua terdakwa kasus narkotika pada Februari lalu dan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya saat April lalu menguatkan vonis mati oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro atas seorang terdakwa kasus pembunuhan.
“Indonesia masih bersikap mendua dalam permasalahan hukuman mati. Di satu sisi, sudah sepuluh tahun Indonesia tidak melakukan eksekusi, namun hakim pengadilan terus mengetuk palu hukuman mati hingga saat ini,”
jelas Usman.
“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera. Kami sejak lama mendesak Indonesia segera menghapuskan hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman yang lebih adil dan manusiawi,”
lanjut Usman.
Penentangan
Ketika Amnesty International memulai upaya menentang hukuman mati pada 1977, baru 16 negara yang menghapuskannya. Kini, jumlah tersebut meningkat menjadi 113 negara, lebih dari separuh negara di dunia; sementara lebih dari dua pertiga negara telah menghapuskannya secara hukum dan praktiknya.
Di tengah perilaku predatoris, ketakutan dan kebencian, beberapa negara mengambil langkah-langkah yang menunjukkan bahwa, dengan tekanan dan tekad yang berkelanjutan, penghapusan hukuman mati secara global dapat dicapai.
Seperti otoritas di Vietnam yang menghapuskan hukuman mati untuk delapan pelanggaran, termasuk peredaran narkotika, penyuapan dan penggelapan; juga Gambia menghapuskan hukuman mati untuk pembunuhan, makar, dan pelanggaran lain terhadap negara.
Dalam langkah bersejarah di AS, Gubernur Alabama, Kay Ivey, juga memberikan pengampunan kepada Rocky Myers. Ini pengampunan pertama yang diberikan kepada orang kulit hitam yang dijatuhi hukuman mati di negara bagian tersebut.
Di Lebanon dan Nigeria, rancangan undang-undang diajukan untuk menghapus hukuman mati, sementara Mahkamah Konstitusional Kirgistan menyatakan bahwa upaya untuk memberlakukan kembali hukuman mati adalah tindakan yang inkonstitusional.


