Oditur militer batal membacakan tuntutan empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Alasannya karena oditur menghadirkan saksi tambahan dari pihak RSCM yakni dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo, dan dokter spesialis mata, Faraby Martha.
Semula majelis hakim memastikan tidak ada saksi ahli tambahan, tapi ternyata fakta berubah.
“Terakhir ini ada ahli lagi? Barangkali ini mundur-mundur lagi?”
tanya Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu, 20 Mei 2026.
Tak mau kalah dengan oditur, pihak kuasa hukum terdakwa pun sempat meminta izin untuk menghadirkan saksi ahli pidana.
“Oleh karena itu kami mohon dalam persidangan ini agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana,”
kata penasihat hukum.
Hakim Fredy mengkhawatirkan sidang molor. Sebab terbentur terbatasnya masa penahanan keempat terdakwa.
“Kalau mundur-mundur lagi nanti (masa penahanan terdakwa) habis,”
tegas Fredy.
Setelah perdebatan yang berlarut-larut, majelis menyetujui saksi ahli pidana dari kuasa hukum akan dihadirkan pada 2 Juni. Sehingga sidang penuntutan akan digelar pada 3 Juni, dilanjutkan pembacaan pledoi pada sehari berikutnya.
Meja Hijau
Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana karena menyiram air keras terhadap Andrie. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Tragedi itu merupakan buntut dari Andrie Yunus menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme. Hal itu yang membuat para pelaku merasa si Wakil Koordinator Kontras itu sebagai peleceh instansi militer.
Sidang perdana perkara ini berlangsung pada 29 April 2026.
Lapis Pasal
Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

