Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto (SDT) alias Aseng, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola ijin pertambangan bauksit di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Kejagung menyatakan, masih melakukan perhitungan kerugian negara akibat penyimpangan tambang PT QSS.
Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,”
ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Jumat, 22 Mei 2026.
Sudianto ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan aktivitas tambang ilegal di lokasi yang tidak semestinya. Padahal PT QSS telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubenur Kalimantan Barat pada tahun 2016.
Namun, PT QSS tidak memenuhi IUP Operasi Produksi tambang bauksit berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat.
Diduga PT QSS menggunakan data palsu untuk menghindari proses audit agar mengantongi izin produksi tambangnya.
Kejagung menyebut PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin ekspor.
Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerjasama dengan penyelenggara negara,”
ucap Syarief.
Atas perbuatannya, terhadap Sudianto dilakukan penahanan dan disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam putusan Mahkamah Kontitusi (MK) nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara.
MK mengabulkan permohonan JR yang diajukan oleh dua mahasiswa Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.
Mereka menguji ikhwal ketidakjelasan Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Pemohon mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa lembaga yang berwenanga dalam menetapkan suatu kerugian negara.
MK kemudian menyatakan BPK selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 sebagai instansi atau lembaga yang berhak melakukan perhitungan kerugian negara.

