Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp52,04 triliun.
Penerimaan ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp52,04 triliun,”
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya Jumat, 22 Mei 2026.
Tunjuk 264 Pelaku Perdagangan
Adapun DJP hingga April 2026, telah menunjuk sebanyak 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Dua entitas yang ditunjuk yakni HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.
Inge menjelaskan, hingga 30 April 2026 dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp39,94 triliun.
Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025. dan Rp4,27 triliun pada tahun 2026.

Kantongi Pajak Kripto
Lalu untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp2,03 triliun hingga April 2026. Penerimaan itu sebesar Rp246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,74 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp147,32 miliar penerimaan hingga tahun 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,15 triliun dan PPN DN sebesar Rp881,84 miliar,”
jelasnya.
Selain itu, DJP mengantongi penerimaan dari pajak fintech sebesar Rp4,88 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp446,39 miliar tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp477,43 miliar hingga tahun 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp727,83 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,79 triliun.

Pajak SIPP
Selanjutnya, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,18 triliun.
Untuk penerimaan dari pajak SIPP ini berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,23 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp1,11 triliun hingga tahun 2026.
Inge menjelaskan, penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp370,83 miliar dan PPN sebesar Rp4,81 triliun.
Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,”
imbuhnya.


