Maraknya aksi begal beberapa waktu belakangan ini, menimbulkan keresahan di masyarakat. Polda Metro Jaya pun segera bertindak dengan mengerahkan Tim Pemburu Begal.
Disusul dengan Kodam Jaya, turut menerjunkan prajurit dari satuan batalyon tempur untuk membantu Polda Metro Jaya melakukan patroli gabungan guna memberantas maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam, merespons perihal keterlibatan TNI dalam situasi tersebut.
Kami menolak keras pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan ini. Undang-Undang TNI tidak mengatur penanganan kriminalitas sipil sebagai tugas pokok TNI. Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer,”
kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
Pengerahan batalyon tempur untuk memburu pelaku kejahatan sipil bukan hanya pelanggaran kewenangan ini adalah pengulangan logika dwifungsi ABRI.
Bahkan, lanjut Iqbal, tidak ada kejelasan mekanisme pertanggungjawaban jika anggota TNI salah tindak dalam operasi ini, kekosongan akuntabilitas inilah yang menjadi pintu masuk bagi impunitas.
ICJR mendesak beberapa hal agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi, yaitu Kapolri dan jajaran Kepala Kepolisian Daerah segera mencabut atau mengklarifikasi setiap perintah yang dapat ditafsirkan sebagai instruksi menembak mati pelaku di luar prosedur yang berlaku;
Panglima TNI menarik personel batalyon tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil;
Seluruh lembaga pengawas yakni DPR, Komnas HAM, Kompolnas, melakukan pengawasan menyeluruh atas operasi Tim Pemburu Begal. Pengawasan harus mengacu pada prinsip HAM dan menindak tegas pelanggaran tanpa ada impunitas.
Perintah institusional untuk menembak kategori pelaku tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum karena menghapus penilaian situasional yang menjadi inti dari prinsip proporsionalitas itu sendiri dan berpotensi terjadinya extra judicial killing,”
ujar Iqbal.
Indonesia pernah menempuh jalan ini, “Petrus” (Penembakan Misterius periode 1983–1985) adalah serangkaian eksekusi di luar hukum oleh rezim Orde Baru yang menyasar orang-orang yang dianggap preman dan kriminal jalanan, dengan justifikasi yang persis sama angka kriminalitas meresahkan dan perlu langkah tegas.
Komnas HAM kemudian menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat. Tidak ada pelaku yang diadili, tidak ada korban yang mendapat keadilan,”
tambah Iqbal.


