Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya menegaskan bakal memanggil dan memeriksa Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah
Penyidik baru akan meminta keterangan Febrie setelah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dikonfirmasi, Jumat 10 Juli 2026 malam.
Dikesempatan terpisah, Budi tidak mengatakan secara detail perihal kapan pemeriksaan Febrie akan dilakukan. Ia hanya menyebut upaya itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Akan dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan terkait tentang perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya,”
ujarnya.
Polri Menggeledah Kediaman Febrie Adriansyah
Dalam penyidikan kasus tersebut, Polri telah menggeledah kediaman Jampidsus Kejagung di kawasan Sentul, Bogor, Kamis 9 Juli 2026 dini hari.
Penyidik menemukan tumpukan mata uang asing dan 74 kilogram emas batangan kemudian dilakukan penyitaan.
Budi mengatakan, penyidik akan fokus pada pembuktian dari mana asal-usul harta sitaan tersebut harta itu.
Uang yang ditemukan yang berada di depan kita ini akan dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya. Apakah terkait tindak pidana pencucian uang atau tidak, itu masih dalam proses pembuktian,”
ujar Budi.
Bukan hanya itu, Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya akan memeriksa Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk mendalami kepemilikan rumah Febrie.
Melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait data kepemilikan, SHM, dan kepemilikan atas nama siapa,”
ujarnya,
Selain pihak BPN, penyidik rencananya juga akan memeriksa pihak pengelola PT Sentul City. Mengenai kepemilikan rumah.



















