Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menutup 25 gerai minimarket waralaba seperti Alfamart dan Indomaret karena melanggar aturan zonasi yang mengatur jarak dengan pasar tradisional.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Tahun 2021 yang melarang pendirian ritel modern dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai langkah tersebut didasari kondisi ketimpangan antara jumlah pasar tradisional dan minimarket yang semakin mencolok.
Aturan terkait dengan ritel modern itu mencakup juga dengan jarak kepada pasar tradisional. Dilihat dari data, memang jumlah pasar tradisional dengan data minimarket berbanding terbalik. Jumlah pasar tradisional semakin sedikit, sedangkan jumlah minimarket semakin menjamur,”
kata Huda, Senin, 25 Mei 2026.
Data menunjukkan jumlah minimarket meningkat signifikan sebesar 8,4 persen dari 43.564 unit pada 2018 menjadi 55.514 unit pada 2021.
Sementara itu, jumlah pasar tradisional justru menurun 6,5 persen dalam periode yang sama.
Maka dibuatlah aturan terkait dengan jarak minimarket dari pasar. Sehingga keberadaan pasar tetap eksis sebagai tempat transaksi barang masyarakat,”
ucapnya.
Meski demikian, Huda mengingatkan bahwa pembatasan jarak bukan solusi tunggal untuk menyelamatkan pasar tradisional.
Ia menilai kualitas infrastruktur pasar juga perlu dibenahi agar tetap menarik bagi masyarakat.
Banyak pasar fisik yang sudah berumur dan tidak memiliki fasilitas yang layak, akibatnya banyak ditinggalkan juga. Ketika pasar fisik diperbaiki, maka investasi di sekitar pasar akan menjamur, terutama terkait dengan pariwisata,”
jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti potensi dampak dari keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai bisa mengganggu keseimbangan ekonomi lokal jika tidak diatur secara tepat.
Hal serupa juga harusnya diberlakukan untuk koperasi desa merah putih. Sering disampaikan bahwa KDMP ini bisa menjadi kanibal bagi bisnis lainnya. Maka, penting juga perda tersebut mengatur tata letak KDMP supaya tidak mengganggu aktivitas ekonomi pasar,”
ungkapnya.
Menurut Huda, kesamaan jenis barang yang dijual antara KDMP dan pedagang pasar berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat jika tidak ada regulasi yang jelas.
Terlebih banyak barang yang sama yang dijual di dalam KDMP dengan pedagang di pasar. Jika KDMP diperbolehkan sementara minimarket tidak, maka akan terjadi distorsi pasar yang akan merugikan ekonomi dalam jangka waktu menengah dan panjang,”
jelasnya lagi.
Kebijakan penutupan minimarket ini pun memicu perdebatan mengenai efektivitas perlindungan pasar tradisional di tengah ekspansi ritel modern dan program ekonomi baru pemerintah.



