Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menyoroti kemunculan proses revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang dinilai tidak transparan dan terkesan dipaksakan dalam agenda parlemen.
Menurutnya, revisi UU Polri secara tiba-tiba muncul dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 kemarin, bersamaan dengan agenda besar lain seperti pidato Presiden terkait Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
Meskipun revisi UU Polri masuk dalam daftar RUU Prioritas 2026, penetapan sebagai usul inisiatif DPR tetap harus melalui tahapan prosedural yang jelas dan terbuka.
Penetapan sebuah RUU menjadi usul inisiatif DPR tidak bisa tiba-tiba begitu. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU,”
kata Lucius lewat keterangan pers, Senin, 25 Mei 2026.
Sebagai pengusul, sambungnya, Komisi III DPR seharusnya lebih dulu membahas dan menyiapkan naskah akademik, serta draf rancangan sebelum dibawa ke rapat paripurna. Namun, ia tidak menemukan adanya pembahasan tersebut dalam agenda resmi.
Yang dibahas justru RUU Perampasan Aset, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Hukum Acara Perdata. Tidak ada pembahasan revisi UU Polri,”
ucapnya.
Selain itu, Lucius juga menyoroti tidak adanya proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), yang seharusnya menjadi tahapan wajib sebelum sebuah RUU dibawa ke paripurna.
Kalau tidak ada proses di Komisi III dan tidak ada harmonisasi di Baleg, lalu bagaimana bisa revisi UU Polri tiba-tiba diagendakan di paripurna?”
herannya.
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang mendorong revisi tersebut secara diam-diam tanpa proses yang semestinya.
Siapa yang menyusupkan RUU ini ke paripurna walau tidak ada draf, tidak ada naskah akademik, dan tidak ada pembahasan di Komisi III maupun Baleg?”
tanya Lucius.
Lucius juga mengkritik sikap anggota DPR yang menyatakan persetujuan secara serempak terhadap revisi UU Polri, meski substansi rancangan belum diketahui secara luas.
Bagaimana bisa anggota DPR setuju pada sesuatu yang bahkan belum jelas isinya?”
jelasnya.
Lucius turut menyoroti tidak dibacakannya pandangan mini fraksi dalam rapat paripurna, yang menurutnya semakin memperkuat kesan bahwa proses pembahasan dilakukan secara tertutup.
Lucius mengingatkan pentingnya pengawasan publik terhadap proses legislasi ini agar tidak berjalan tanpa transparansi dan partisipasi masyarakat.
Bisa jadi kalau publik tidak awas, tanpa proses pembahasan yang jelas, RUU ini tiba-tiba saja sudah disahkan di paripurna,”
pungkasnya.



