Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini melaporkan sekitar 40 juta anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial.
Bermula dari keresahan tersebut, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar mengungkap pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Apalagi hal tersebut dapat memunculkan risiko perundungan siber, predator digital, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.
Perkembangan teknologi digital yang semakin masif telah membawa tantangan baru terhadap pelindungan anak di ruang digital. Peningkatan kasus di ruang digital saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,”
kata Alfreno dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.
Ia juga menambahkan bahwa di ruang digital terdapat dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak, yakni risiko konten dan kontak. Kedua risiko sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak.
Risiko konten adalah risiko yang membuat anak-anak dapat terpapar konten negatif akibat memiliki akses ke media sosial.
“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau (konten) negatif atau positif, semua jadi yurisdiksi anak-anak itu sendiri,”
ujar Alfreno.
Sementara untuk risiko kontak yakni risiko yang menyebabkan anak-anak dapat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lain. Hal ini sangat berbahaya karena anak-anak dapat diberikan berbagai bentuk informasi yang buruk, serta berpotensi menjadikan anak sebagai korban pelecehan.
“Hari ini tidak sedikit anak-anak bisa ngobrol sama orang yang tak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,”
lanjut dia.
Upaya Lindung
Demi menghadapi risiko tersebut, Komdigi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Alfreno mengklaim bahwa penerapan peraturan tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka jauh dari risiko di ruang digital.
“Kami tidak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kami cuma mau anak muda mengerti (hal) benar dan salah. Kami cuma ingin anak-anak muda Indonesia terjauhkan dari risiko, tapi kami tak menunda inovasi,”
terang Alfreno.



