Pemilik akun media sosial K, inisial SR (39) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya SR ‘kegep‘ menyiarkan konten pornografi melalui live streaming.
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel Sinaga mengatakan pelaku mengajak followers-nya yang merupakan perempuan join live streaming. Pelaku mengiming-imingi akan memberikan gift jika pengikutnya mau menerima tantangan.
Yang bersangkutan merupakan host. Dia mengundang talent wanita melakukan challenge di aplikasi,”
ujar Sinaga di Polda Metro Jaya, Selasa 26 Mei 2026.
SR mengajak followers-nya melakukan sebuah permainan dengan sistem reward dan punishment. Jika talent tersebut kalah, maka harus menjalani hukuman sebagaimana yang diminta pelaku. Dari situ, host mendapatkan keuntungan berupa gift dari atau tap layar dari followers-nya.
Contohnya lompat bintang, sehingga saat live streaming itu memunculkan adegan-adegan negatif,”
beber Sinaga.
Kasus tersebut terkuak setelah Polda Metro Jaya melakukan patroli siber menemukan live streaming bermuatan pornografi dari akun media sosial SR. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku pemilik akun K.
Tak Saling Kenal
Kepada penyidik, SR mengaku melakukan live streaming sekaligus ingin mendapatkan gift semata-mata ingin menghibur penontonnya. Dia mengaku, sudah menjalankan praktik itu selama kurang lebih tiga talent.
Kata Sinaga, antara host dengan talent tidak saling mengenal. Talent tersebut merupakan followers yang diajak SR untuk join live demi menambah pengikut baru.
Talent itu datang sendiri. Salah satu followers atau viewers host,”
kata Sinaga.
Menurutnya, talent yang muncul tidak tidak hanya satu orang. Beberapa join ke dalam room demi mendapat penonton, followers, bahkan peluang interaksi lanjutan lewat pesan pribadi.
Sinaga mengakui dari sekian talent yang ikut join live streaming, diduga ada yang masih di bawah umur. Demi mendulang followers, dia rela mengikuti challenge bahkan bernuansa pornografi.
Kami masih melakukan pendalaman,”
ucapnya.
Supaya akunnya lolos dari banned dari siaran live streaming bernuansa pornografi, SR mengakali dengan melakukan siaran langsung hanya beberapa detik.
Kalau durasinya lama biasanya ada peringatan atau akun bisa di-banned,”
beber dia.
Ditambahkannya, polisi juga masih mendalami perihal mekanisme gift yang masuk dari penonton. Namun yang sejauh ini didapati, tidak ada unsur bagi hasil antara host dengan talent.
Atas kasus tersebut, SR dijerat Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.



