PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah melakukan penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif lewat ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga saat menyerahkan bukti dokumen perizinan perusahaan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat, 29 Mei 2026.
Kita makanya datang ke sini (Kejagung) untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan,”
ucap Poltak di Kejagung.
Untuk memperkuat bantahan tuduhannya itu, PT PMM membawa 20 dokumen berisi legalitas perusahaan dan dokumen ekspor, diantaranya surat izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, RKAB, sampai dengan dokumen Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
Selain itu, dokumen kepabeanan atau pajak perihal 15 kontainer yang sempat disasar penyidik Kejagung.
Poltak mengklaim PT PMM sudah mengantongi uji laboratorium oleh PT Sucofindo untuk melakukan ekspor
Kalau contohnya barang kita itu mengandung radioaktif dan juga barang-barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan juga Bea Cukai tidak mengeluarkan surat itu. Kan sederhana, karena Bea Cukai itu adalah pemerintah dan Sucofindo itu adalah pemerintah,”
bebernya.
Penyidikan Dilakukan TNI
Dikesempatan terpisah, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak penyidikan tersebut dilakukan oleh TNI Angkatan Laut. Dia menegaskan penyidikan sudah dilakukan secara profesional.
Tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,”
ujar Barita saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, kecurigaan dugaan penyelundupan mineral berbahaya lantaran PT PMM sempat menolak untuk dilakukan pengujian material dalam kontainer.
Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,”
ucap Barita.
Dijelaskannya, pengusutan kasus tersebut semula saat Kapal Capricorn PT PMM mengangkut 25 kontainer mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura. Namun dicegat KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam, lalu digiring ke Markas Kodaeral IV Batam.
Pencegahan itu diprotes pemilik barang dengan dalih kegiatan kapal sudah mengantongi izin. Hingga akhirnya dilakukan pengiriman surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam.
Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 22 Mei 2026.
Di sisi lain, Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut pembongkaran dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi harga (under invoice) dan pemalsuan dokumen demi menghindari pajak.



