Media startup seperti KoinWorks dan TaniHub belakangan terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Alih-alih hanya berhadapan dengan tantangan bisnis, kedua perusahaan rintisan tersebut kini menjadi sorotan aparat penegak hukum terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga keuangan negara.
KoinWorks diduga terlibat dalam kasus penyaluran pembiayaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Sementara TaniHub terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dari BRI Ventures.
Keterlibatan dua startup dalam kasus hukum menjadi peringatan bahwa perusahaan rintisan tidak hanya menghadapi risiko bisnis, tetapi juga risiko pidana apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara.
Dana Publik Buka Risiko Pidana
Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin Ariey, menilai perkembangan ekonomi digital tidak selalu diikuti penguatan tata kelola dan pengawasan hukum yang memadai.
Menurut dia, banyak startup tumbuh melalui strategi ekspansi agresif dan praktik bakar uang (burn rate) dalam skala besar untuk mengejar pertumbuhan.
Selain itu, persoalan lain mulai muncul ketika startup memperoleh pendanaan dari BUMN, lembaga keuangan negara, atau perusahaan modal ventura yang mengelola dana publik.
Dalam kondisi ini, startup tidak lagi murni berada dalam ranah bisnis privat, tetapi sudah bersinggungan dengan aspek keuangan negara,”
ujar Samsul kepada Owrite.id, Senin, 1 Juni 2026.

Bisa Dijerat UU Tipikor
Samsul menjelaskan aparat penegak hukum dapat masuk ke ranah startup apabila ditemukan indikasi penyimpangan, seperti manipulasi laporan keuangan, mark up valuasi perusahaan, penyalahgunaan pembiayaan, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Dasarnya adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam konteks startup, unsur tersebut dapat muncul apabila ada pejabat BUMN, pengelola dana investasi, atau pihak internal perusahaan yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan maupun investasi,”
jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan kegagalan bisnis semata tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya unsur melawan hukum dan niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan dana tersebut.
Harus dibuktikan apakah ada manipulasi data untuk memperoleh pendanaan, rekayasa laporan keuangan, konflik kepentingan antara investor dan penerima investasi, atau pencairan dana yang mengabaikan prinsip kehati-hatian,”
terang Samsul.

Regulasi Startup Dinilai Masih Longgar
Di sisi lain, Samsul menilai regulasi terkait startup, fintech, dan venture capital di Indonesia masih tersebar di berbagai aturan sektoral dan belum terintegrasi secara menyeluruh.
Belum adanya aturan yang secara spesifik mengatur transparansi valuasi startup, mekanisme due diligence digital, hingga batas tanggung jawab investasi berbasis teknologi dinilai membuka ruang penyalahgunaan.
Karena itu, pemerintah didorong memperkuat regulasi investasi digital, memperketat audit terhadap startup penerima dana publik, serta meningkatkan pengawasan terhadap venture capital yang memiliki keterkaitan dengan BUMN maupun lembaga negara.
Kasus-kasus yang mulai menyeret startup ke ranah dugaan korupsi harus menjadi alarm. Transformasi digital tanpa pengawasan yang kuat berpotensi melahirkan bentuk baru kejahatan korporasi modern,”
ujar Samsul.



